WNA Australia Dicekal dan Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Terkait Kasus Penembakan di Bali

Upaya seorang warga negara Australia berinisial DFJ untuk meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (16/06/2025) lalu, digagalkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. DFJ, yang diduga kuat terlibat dalam kasus penembakan terhadap dua WNA Australia di Bali, terdeteksi masuk dalam daftar pencekalan.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, DFJ diamankan petugas imigrasi pada pukul 06.25 WIB. Saat itu, DFJ hendak terbang menuju Singapura dengan tujuan akhir Kamboja. Sistem autogate mendeteksi adanya pencekalan terhadap DFJ, yang ditandai dengan lampu berwarna merah. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut.

Investigasi awal menunjukkan indikasi kuat keterlibatan DFJ dalam insiden penembakan yang terjadi di sebuah vila di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (14/06/2025) lalu. Dalam kejadian tersebut, dua WNA Australia menjadi korban. ZR (33) tewas di lokasi kejadian, sementara SG (35) mengalami luka-luka akibat tembakan.

Menindaklanjuti penangkapan DFJ, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Badung. Tim dari Polres Badung, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husein, tiba di Ditjen Imigrasi untuk menjemput DFJ dan membawanya kembali ke Bali guna proses hukum lebih lanjut. Proses serah terima DFJ dilakukan secara resmi melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penembakan ini, yang seluruhnya merupakan warga negara Australia. Selain DFJ (37), dua tersangka lainnya adalah CM (23) dan TPM (37). Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif dan peran masing-masing tersangka dalam insiden penembakan tersebut.