Dirut Sritex Klaim Dukungan Mantan Karyawan di Tengah Pusaran Kasus Dugaan Korupsi

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, menyampaikan bahwa perusahaan masih mendapatkan dukungan dari para mantan karyawan, meskipun saat ini tengah menghadapi kasus dugaan korupsi.

Pernyataan ini disampaikan Iwan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah. Pemeriksaan berlangsung pada hari Rabu, 18 Juni 2025.

"Proses hukum masih berjalan, dan belum ada kesimpulan final mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi. Namun, dukungan dari mantan karyawan tetap mengalir, mereka menganggap Sritex sebagai bagian dari keluarga besar," ujar Iwan usai pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta.

Iwan menambahkan bahwa dirinya tidak menerima respons spesifik dari para mantan karyawan terkait kasus yang sedang dihadapi. Ia juga menekankan bahwa perusahaan selalu menganggap seluruh karyawan, termasuk yang sudah tidak aktif, sebagai bagian dari keluarga besar Sritex.

Pemeriksaan pada hari Rabu merupakan yang ketiga kalinya bagi Iwan Kurniawan. Ia diperiksa selama kurang lebih tujuh jam dan menjawab dua belas pertanyaan dari penyidik. Sebelumnya, ia telah memberikan keterangan pada tanggal 2 dan 10 Juni 2025.

Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ini. Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • DS (Dicky Syahbandinata), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020.
  • Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020.
  • Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Total pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara akibat gagal bayar. Sritex sendiri telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024, sehingga tidak dapat melakukan pembayaran.

Berdasarkan konstruksi kasus, total kredit macet Sritex mencapai Rp 3,58 triliun. Angka ini berasal dari pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lainnya, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik.

Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800. Selain itu, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan mencapai Rp 2,5 triliun.

Status Bank Jateng dan sindikasi bank tersebut masih sebatas saksi, berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan indikasi adanya tindakan melawan hukum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.