Pandeglang Genjot Literasi: Siswa Wajibkan Membaca 10 Menit Sebelum Kelas

Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengambil langkah strategis untuk meningkatkan minat baca di kalangan pelajar. Bupati Pandeglang, Dewi Setiani, berencana menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh siswa di wilayahnya untuk membaca buku selama 10 menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.

Inisiatif ini merupakan respons terhadap tingkat literasi masyarakat Pandeglang yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Diharapkan, dengan adanya program ini, budaya membaca akan semakin tertanam dalam diri siswa sejak dini.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis Dikbud) Pandeglang, Nono Suparno, menjelaskan bahwa program membaca ini sebenarnya sudah berjalan di beberapa sekolah, namun masih bersifat imbauan. Dengan adanya surat edaran, diharapkan implementasinya akan lebih optimal dan terstruktur.

"Sudah diberlakukan sejak zaman Ibu Irna (Bupati Pandeglang sebelumnya), baca beberapa menit, buku yang dibaca macam-macam, ada buku pelajaran, buku pengayaan karakter," kata Nono.

Buku-buku yang akan dibaca oleh siswa nantinya akan berasal dari koleksi perpustakaan sekolah. Hal ini sekaligus mendorong pemanfaatan perpustakaan sebagai sumber belajar yang utama.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispusip) Kabupaten Pandeglang, Neneng Nuraeni, menambahkan bahwa surat edaran ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM). Upaya ini membuahkan hasil, dimana pada tahun 2024 IPLM Pandeglang berada di angka 51 persen, meningkat menjadi 66 persen pada tahun ini.

Beberapa program lain juga telah dijalankan untuk mendukung peningkatan literasi di Pandeglang. Dengan sinergi berbagai program ini, diharapkan minat baca dan tingkat literasi masyarakat Pandeglang akan terus meningkat di masa mendatang.

Rincian Program 10 Menit Membaca:

  • Tujuan: Meningkatkan minat baca dan literasi siswa
  • Sasaran: Seluruh siswa di Kabupaten Pandeglang
  • Waktu: 10 menit sebelum jam pelajaran dimulai
  • Materi Bacaan: Buku dari perpustakaan sekolah (buku pelajaran dan buku pengayaan karakter)
  • Dasar Hukum: Surat Edaran Bupati Pandeglang

Upaya Peningkatan IPLM:

  • Surat Edaran Bupati Pandeglang tentang wajib membaca 10 menit
  • Peningkatan koleksi buku perpustakaan sekolah
  • Program-program literasi lainnya