Penjualan Minyakita di Bawah Takaran Picu Tindakan Tegas Pemprov DKI
Penjualan Minyakita di Bawah Takaran Picu Tindakan Tegas Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan respons tegas terhadap temuan penyimpangan takaran minyak goreng Minyakita yang marak terjadi. Praktik penjualan Minyakita dengan takaran di bawah standar kemasan yang tertera, dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya mereka yang mengandalkan minyak goreng bersubsidi ini sebagai kebutuhan pokok sehari-hari. Pemprov DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku pelanggaran tersebut.
"Ini merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi," tegas Pramono Anung saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025). "Masyarakat yang membutuhkan minyak goreng bersubsidi justru dirugikan dengan praktik curang seperti ini. Subsidi yang diberikan pemerintah malah dinikmati oleh oknum yang tidak bertanggung jawab." Pramono menekankan komitmen Pemprov DKI untuk memastikan ketersediaan dan distribusi Minyakita yang adil dan sesuai standar kepada seluruh lapisan masyarakat.
Langkah tegas ini diambil menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pangan Bareskrim Polri di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3/2025). Sidak tersebut mengungkap fakta mengejutkan: kemasan botol Minyakita satu liter hanya berisi 780 mililiter, sedangkan kemasan pouch masih sesuai takaran. Tidak hanya itu, Satgas Pangan juga menemukan adanya penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Di Pasar Palmerah, Minyakita kemasan botol satu liter dijual seharga Rp 17.500, melebihi HET yang ditetapkan sebesar Rp 15.700. Kemasan pouch bahkan dijual dengan harga Rp 18.000, sementara harga dari distributor sudah mencapai Rp 17.100.
Para pedagang mengaku terpaksa menjual Minyakita dengan harga di atas HET karena mendapatkan pasokan dari distributor dengan harga yang tinggi. Menanggapi hal ini, Satgas Pangan Bareskrim Polri mengimbau para pedagang yang mengalami hal serupa untuk segera melapor kepada pihak berwajib guna mengungkap praktik penjualan Minyakita di atas HET dan di bawah takaran yang merugikan konsumen. AKP Petrus dari Panit Subdit Indag Bareskrim Polri menjelaskan, "Pedagang perlu berani melaporkan distributor nakal tersebut. Kerjasama antara pedagang dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memberantas praktik curang ini."
Pemprov DKI Jakarta pun berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap distribusi Minyakita untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Kerjasama lintas instansi, termasuk dengan kepolisian dan Kementerian Perdagangan, akan terus ditingkatkan untuk memastikan ketersediaan dan harga Minyakita tetap terkendali. Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat melindungi konsumen dan menegakkan keadilan bagi masyarakat.
Berikut poin-poin penting temuan sidak:
- Kemasan botol Minyakita 1 liter hanya berisi 780 ml.
- Kemasan pouch Minyakita 1 liter sesuai takaran.
- Penjualan Minyakita di atas HET: botol 1 liter dijual Rp 17.500 (HET Rp 15.700), pouch 1 liter dijual Rp 18.000 (harga distributor Rp 17.100).
- Pedagang mengaku membeli Minyakita dengan harga tinggi dari distributor.
- Satgas Pangan meminta pedagang melaporkan distributor yang menjual Minyakita di atas HET atau tak sesuai takaran.