RUU KUHAP Didorong Perkuat Hak Tersangka Melalui Pendampingan Advokat
Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menjadi sorotan dengan usulan penguatan hak tersangka dalam proses hukum. Seorang akademisi dari Universitas Borobudur, Ahmad Redi, mengemukakan pentingnya kehadiran advokat sebagai pendamping bagi tersangka sejak tahap awal pemeriksaan. Usulan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan potensi kerentanan masyarakat yang kurang memahami seluk-beluk hukum saat berhadapan dengan proses penyelidikan.
Dalam forum rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Ahmad Redi menyampaikan argumentasinya mengenai perlunya jaminan pendampingan hukum bagi setiap warga negara yang dipanggil oleh pihak berwenang, baik dalam kapasitas penyelidikan maupun pemeriksaan. Menurutnya, ketidakpahaman masyarakat terhadap prosedur hukum dapat membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu. Ia menekankan bahwa perlindungan hak asasi manusia menjadi krusial dalam setiap tahapan proses hukum.
Lebih lanjut, Ahmad Redi mengusulkan agar RUU KUHAP memberikan hak kepada tersangka untuk menolak memberikan keterangan jika tidak didampingi oleh penasihat hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pernyataan yang diberikan oleh tersangka dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan, serta didasari oleh pemahaman yang memadai mengenai konsekuensi hukumnya. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya imunitas advokat dalam menjalankan tugasnya sebagai pembela hukum.
Selain isu pendampingan hukum, Ahmad Redi juga mendorong digitalisasi sistem penanganan perkara pidana. Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi dapat meningkatkan efisiensi dan integrasi dalam seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan pidana. Ia mengusulkan agar sistem penanganan perkara berbasis teknologi informasi (SPPT-TI) mencakup seluruh aspek, sehingga tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Berikut adalah poin-poin usulan yang disampaikan oleh Ahmad Redi:
- Hak tersangka untuk didampingi advokat sejak awal pemeriksaan.
- Hak tersangka untuk menolak memberikan keterangan tanpa pendampingan hukum.
- Penerapan sistem digitalisasi dalam penanganan perkara pidana (SPPT-TI).
- Integrasi sistem elektronik dari penyelidikan hingga pelaksanaan pidana.
- Pentingnya imunitas advokat dalam menjalankan tugas pembelaan.