Kejaksaan Agung Amankan Dana Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Ekspor CPO

Kejaksaan Agung Amankan Dana Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Ekspor CPO

Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengamankan dana sebesar Rp 11.880.351.802.619 dari lima korporasi yang terafiliasi dengan Wilmar Group. Penyerahan dana ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang melibatkan perusahaan tersebut. Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Wilmar Group, melalui pernyataan resminya, mengonfirmasi bahwa dana tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai "uang jaminan" sehubungan dengan kasus dugaan pelanggaran dalam perolehan izin ekspor CPO. Kasus ini sendiri telah melalui proses peradilan, di mana sebelumnya pengadilan membebaskan Wilmar bersama dua perusahaan kelapa sawit lainnya dari tuduhan suap dalam memperoleh izin ekspor CPO pada tahun 2022. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan tersebut, sehingga kasus ini masih bergulir.

Wilmar Group menyatakan bahwa dana tersebut akan dikembalikan sepenuhnya jika Mahkamah Agung membebaskan perusahaan dari segala kesalahan terkait kasus tersebut. Sebaliknya, jika Wilmar Group dinyatakan bersalah oleh pengadilan tertinggi, maka dana tersebut akan dirampas oleh negara, baik sebagian maupun seluruhnya. Wilmar Group juga menegaskan bahwa seluruh tindakan terkait perizinan ekspor CPO telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tanpa adanya niat untuk melakukan korupsi.

Dana yang diserahkan oleh Wilmar Group tersebut saat ini telah disita oleh penyidik dan ditempatkan dalam rekening penampungan Jampidsus. Nilai kerugian negara dalam kasus ini dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).