Denda Rp800 Ribu Akibat Penggunaan Kartu e-Toll Salah: Aturan Transaksi Tol Tertutup Dipertanyakan

Denda Rp800 Ribu Akibat Penggunaan Kartu e-Toll Salah: Aturan Transaksi Tol Tertutup Dipertanyakan

Sebuah insiden di ruas Tol Mojokerto-Madiun baru-baru ini menyoroti pemahaman publik mengenai aturan transaksi tol tertutup dan menimbulkan pertanyaan atas keadilan penerapan denda. Seorang pengendara dikenakan denda fantastis sebesar Rp800 ribu karena menggunakan satu kartu e-Toll untuk dua kendaraan berbeda. Kejadian ini bermula ketika pengendara tersebut, yang kehabisan saldo e-Toll di gerbang tol keluar, meminjam kartu milik temannya untuk menyelesaikan pembayaran. Akibatnya, ia harus menanggung biaya denda yang jauh melebihi tarif tol sebenarnya, yaitu sekitar Rp130 ribu.

Pengendara tersebut menyatakan ketidakpahamannya akan aturan tersebut dan mempertanyakan sosialisasi yang dianggap kurang memadai. Ia merasa terkejut dan keberatan atas besaran denda yang dinilai tidak proporsional. Pernyataan pengendara ini diperkuat dengan video yang beredar di media sosial, yang menunjukkan percakapan antara pengendara dengan petugas gerbang tol. Petugas menjelaskan bahwa satu kartu e-Toll hanya diperbolehkan untuk satu kendaraan dalam sistem transaksi tol tertutup. Pernyataan petugas yang menyebut pengendara 'ngeyel' pun turut memicu perdebatan di ruang publik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 86, pelanggaran penggunaan kartu e-Toll yang tidak sesuai aturan dikenakan denda dua kali lipat tarif tol jarak terjauh. Namun, kejadian ini kembali menggarisbawahi perlunya penjelasan lebih rinci dan sosialisasi yang efektif mengenai aturan tersebut, khususnya terkait penggunaan kartu e-Toll dalam sistem transaksi tertutup. Sistem transaksi tertutup mengharuskan pengguna melakukan tap in kartu e-Toll di gerbang masuk dan keluar. Satu kartu e-Toll hanya dapat digunakan untuk satu kendaraan karena sistem hanya membaca kartu yang telah ter-tap di gerbang masuk. Hal ini dijelaskan secara rinci di situs resmi Jasa Marga.

Lebih lanjut, Jasa Marga, pengelola jalan tol, mengimbau pengguna jalan untuk selalu memperhatikan kecukupan saldo e-Toll sebelum perjalanan. Mereka juga menekankan pentingnya penggunaan satu kartu e-Toll yang sama untuk satu kendaraan dalam sistem transaksi tertutup. Namun, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana memastikan agar seluruh pengguna jalan memahami dan mematuhi aturan yang ada, serta bagaimana mekanisme pengawasan dan sosialisasi aturan dapat ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Perdebatan mengenai besaran denda dan kurangnya sosialisasi yang memadai, memerlukan evaluasi dan solusi yang komprehensif dari pihak berwenang.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Sistem Transaksi Tertutup: Sistem ini mewajibkan tap in kartu e-Toll di gerbang masuk dan keluar.
  • Satu Kartu Satu Kendaraan: Aturan ini memastikan integritas sistem dan mencegah penyalahgunaan.
  • Sosialisasi dan Edukasi: Perlunya peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan penggunaan e-Toll.
  • Besaran Denda: Perlu kajian ulang mengenai proporsionalitas besaran denda yang diterapkan.
  • Peran Jasa Marga: Peran Jasa Marga dalam memberikan informasi dan edukasi kepada pengguna jalan tol.

Kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, baik pengguna jalan maupun pengelola jalan tol, untuk lebih memahami dan mematuhi aturan yang berlaku serta meningkatkan upaya sosialisasi yang efektif agar kejadian serupa dapat dihindari di masa depan.