Pemerintah Kaji Regulasi Baru: Pengemudi Ojek Online Berpotensi Masuk Kategori UMKM
Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan langkah strategis untuk memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Inisiatif ini diwujudkan dalam pembahasan intensif antar kementerian untuk merumuskan Peraturan Menteri (Permen) yang akan menjadi landasan hukum bagi pengakuan tersebut.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa koordinasi aktif tengah dilakukan dengan berbagai kementerian terkait. Keterlibatan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi krusial dalam memastikan regulasi yang komprehensif dan selaras dengan berbagai aspek operasional serta perlindungan bagi pengemudi ojol.
Fokus utama dari Permen ini adalah memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pengemudi ojol sebagai bagian dari ekosistem UMKM. Langkah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kedua landasan hukum ini memberikan kerangka kerja yang jelas untuk mendukung dan mengembangkan UMKM di Indonesia.
"Penyelarasan dan sinkronisasi dengan berbagai kementerian lain menjadi kunci keberhasilan implementasi regulasi ini," ujar Maman Abdurrahman. Proses ini melibatkan diskusi mendalam dan penyesuaian untuk memastikan bahwa Permen yang dihasilkan benar-benar efektif dan dapat diimplementasikan secara luas.
Selain itu, Kementerian UMKM juga berencana untuk merevisi Undang-Undang UMKM tahun 2008. Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum bagi pengembangan UMKM di Indonesia dan memberikan dukungan yang lebih komprehensif bagi para pelaku UMKM, termasuk potensi pengemudi ojol jika Permen disahkan. Revisi Undang-Undang UMKM ini direncanakan akan diusulkan pada tahun 2026, menandai komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan ekosistem UMKM di Indonesia.