Sengketa Empat Pulau Tuntas: Aceh Sampaikan Apresiasi atas Peran Prabowo dan Sufmi Dasco

Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kepemilikan empat pulau sengketa kepada Provinsi Aceh disambut baik oleh legislator asal Aceh. Nazaruddin Dek Gam, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh I, secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad atas peran penting mereka dalam penyelesaian polemik ini.

Dek Gam mengungkapkan bahwa proses pengambilan keputusan ini melibatkan serangkaian diskusi intensif. Sufmi Dasco Ahmad disebut telah mengunjungi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk membahas status Pulau Panjang, Pulau Lupan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Dalam pertemuan tersebut, Dasco menyampaikan bahwa keempat pulau tersebut akan dikembalikan kepada Aceh.

Menurut Dek Gam, pertemuan penting itu juga dihadiri oleh sejumlah anggota DPR lainnya, termasuk Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Rano Al-Fath. Dek Gam menuturkan bahwa diskusi yang berlangsung selama tiga jam tersebut sangat krusial bagi Aceh, karena terjadi sesaat sebelum keputusan final diambil.

"Saya sangat berterima kasih kepada Pak Dasco yang telah menerima diskusi dan masukan dari kami. Pertemuan tiga jam sebelum keputusan itu sangat berarti bagi Aceh," ujar Dek Gam. Ia menambahkan bahwa sebelum keputusan diumumkan oleh Dasco bersama Menteri Dalam Negeri, dirinya telah melakukan pertemuan dan diskusi khusus dengan Dasco, yang juga dihadiri oleh Habiburokhman dan Rano Al-Fath.

Dek Gam menjelaskan bahwa Dasco berperan aktif dalam menyampaikan aspirasi masyarakat Aceh kepada Prabowo Subianto. Ia meyakini bahwa Dasco telah meyakinkan Prabowo mengenai kepemilikan sah Aceh atas keempat pulau tersebut. Oleh karena itu, Dek Gam menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas bantuan dan ketegasan Dasco dalam memperjuangkan kepentingan Aceh.

"Peran Pak Dasco sangat penting dalam menyampaikan kepada Pak Prabowo bahwa pulau-pulau itu memang milik Aceh. Doa kami, masyarakat Aceh, mengucapkan terima kasih atas kebaikan dan ketegasan beliau dalam membantu mengembalikan pulau-pulau itu kepada Aceh. Semua ini berkat bantuan Pak Dasco," pungkas anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Adapun empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa, kini telah resmi menjadi bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik yang telah berlangsung lama dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat setempat.

  • Pulau Panjang
  • Pulau Lupan
  • Pulau Mangkir Gadang
  • Pulau Mangkir Ketek