Pemerintah Pastikan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Tahun 2025
Pemerintah Pastikan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Tahun 2025
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemerintah terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan Presiden pada Selasa (11/3/2025) di Istana Jakarta, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatanganinya. Total penerima manfaat kebijakan ini mencapai 9,4 juta orang, mencakup ASN pusat dan daerah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan.
Pencairan THR dan Gaji Ke-13:
- THR: Presiden Prabowo memastikan pencairan THR akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR untuk ASN pusat meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Untuk ASN daerah, besarannya akan disamakan dengan ASN pusat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan mereka.
- Gaji Ke-13: Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Komponen gaji ke-13 serupa dengan THR, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen untuk ASN pusat. Kebijakan yang sama berlaku untuk ASN daerah, dengan penyesuaian berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
Kebijakan Pemerintah Jelang Ramadhan:
Selain THR dan gaji ke-13, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk meringankan beban masyarakat selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M, di antaranya:
- Penurunan Harga Tiket Pesawat: Pemerintah memberikan insentif berupa penurunan harga tiket pesawat setidaknya 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idul Fitri.
- Penurunan Tarif Tol dan Transportasi: Tarif tol dan moda transportasi umum lainnya juga akan diturunkan untuk mendukung kelancaran mudik Lebaran.
- THR untuk Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD: Pemerintah mendorong pemberian THR bagi karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Bonus Hari Raya untuk Pengemudi dan Kurir Online: Pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online juga akan menerima bonus hari raya.
Alokasi Anggaran:
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun 2025, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebelumnya telah memastikan bahwa THR akan dicairkan 100 persen kepada ASN. Presiden Prabowo menekankan komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri, melalui berbagai kebijakan yang telah dijabarkan tersebut. Kepastian pencairan THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.