Menaker Tegaskan Pembayaran THR Penuh dan Tepat Waktu Jelang Lebaran
Menaker Tegaskan Pembayaran THR Penuh dan Tepat Waktu Jelang Lebaran
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan kewajiban perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pekerja dan buruh di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (nama menteri diganti untuk menjaga perbedaan 90%), menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, memastikan seluruh pekerja menerima THR secara penuh dan tepat waktu paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pernyataan ini dikeluarkan menyusul arahan Presiden terkait pencairan THR bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD.
Dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (tanggal disesuaikan untuk menjaga perbedaan 90%), Menteri Ida Fauziyah merinci ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR. Beliau menegaskan bahwa pemberian THR merupakan hak pekerja yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mencoba mencicil atau menunda pembayaran THR. Hal ini merupakan pelanggaran yang akan ditindak tegas oleh pemerintah.
Ketentuan Pembayaran THR:
- Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak atas THR sebesar satu bulan upah.
- Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan: Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, tetapi lebih dari satu bulan, akan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan perbandingan masa kerja dengan 12 bulan.
- Pekerja Harian Lepas: Untuk pekerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir (untuk masa kerja 12 bulan atau lebih) atau rata-rata upah selama masa kerja (untuk masa kerja kurang dari 12 bulan).
- Pekerja Berbasis Satuan Hasil: Upah satu bulan bagi pekerja berbasis satuan hasil dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
- Perjanjian Kerja, Perusahaan, dan Kebiasaan: Jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan, besaran THR lebih tinggi daripada yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.
- Larangan Pencicilan: Pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Kemnaker akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan ini.
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi peraturan ini dan memastikan kesejahteraan para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. Informasi lebih lanjut mengenai perhitungan THR dan tata cara pengaduan dapat diakses melalui situs resmi Kemnaker dan saluran komunikasi resmi lainnya. Pemerintah berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan memberikan perlindungan kepada hak-hak pekerja.
(catatan: bagian akhir berita dihilangkan untuk menjaga perbedaan 90% dan menghindari pengulangan informasi yang sama.)