Ayah Tiri Aniaya Bocah SD di Mojokerto, Terancam 10 Tahun Penjara
Ayah Tiri Aniaya Bocah SD di Mojokerto, Terancam 10 Tahun Penjara
Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial JPA (26) atas tuduhan penganiayaan terhadap anak tirinya, seorang bocah perempuan berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Kejadian ini terungkap berkat kejelian guru korban yang menyadari adanya luka-luka mencurigakan di tubuh siswanya. Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di wilayah Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan kronologi penangkapan dan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (11/3/2025). Kecurigaan guru korban bermula dari ditemukannya sejumlah luka yang tidak wajar pada tubuh anak tersebut. Setelah diperiksa di Puskesmas Gedeg, luka-luka tersebut dikonfirmasi sebagai akibat kekerasan fisik. Korban akhirnya menceritakan penganiayaan yang dialaminya kepada pihak Puskesmas dan keluarganya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Luka-luka itu terdapat di kepala, punggung, tangan, dan kaki korban," terang AKP Siko. "Berdasarkan keterangan korban dan hasil pemeriksaan medis, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya pada hari yang sama." Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan interogasi, JPA mengakui perbuatannya dan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Atas perbuatannya, JPA dijerat dengan beberapa pasal sekaligus. Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) menjadi dasar dakwaan pertama. Pasal ini mengatur tentang ancaman hukuman untuk kekerasan fisik dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 15 juta untuk ayat (1), dan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 30 juta untuk ayat (2) jika mengakibatkan luka berat. Selain itu, JPA juga dijerat dengan pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan peran aktif masyarakat dalam mencegah dan melaporkan tindakan kekerasan terhadap anak. Kejadian ini juga menyoroti pentingnya pengawasan orang tua dan lingkungan sekitar dalam melindungi anak-anak dari potensi kekerasan dan penganiayaan.
- Detail Luka: Luka di kepala, punggung, tangan, dan kaki.
- Proses Hukum: Tersangka ditahan dan dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan (2) UU PKDRT dan pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
- Ancaman Hukuman: Maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 100 juta.
- Peran Guru: Kejelian guru dalam mendeteksi tanda-tanda kekerasan pada korban.
- Peran Keluarga: Peran keluarga dalam melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.