Pemkot Bandung Izinkan ASN Gelar Rapat di Hotel, Prioritaskan Hotel Terdampak PHK

Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah berbeda dengan mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kembali mengadakan rapat di hotel. Kebijakan ini diambil sebagai upaya strategis untuk menghidupkan kembali sektor perhotelan di Kota Bandung yang mengalami dampak signifikan akibat pandemi Covid-19.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa fokus utama dari kebijakan ini adalah untuk membantu hotel-hotel bintang tiga, dua, dan kelas melati yang mengalami kesulitan finansial dan terindikasi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penurunan drastis tingkat hunian selama pandemi. Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang memberikan lampu hijau bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan hotel sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.

"Banyak hotel bintang tiga dan bintang dua di Kota Bandung yang mengalami kesulitan. Jika dibiarkan, mereka bisa tutup dan melakukan PHK," ujar Farhan. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bersifat selektif dan hanya berlaku untuk hotel-hotel yang memenuhi kriteria tertentu, seperti:

  • Terindikasi melakukan PHK terhadap karyawan.
  • Bukan merupakan hotel kategori 'prime' atau hotel mewah.

Dengan memprioritaskan hotel-hotel yang memenuhi kriteria tersebut, Pemkot Bandung berharap dapat memberikan stimulus ekonomi yang signifikan bagi sektor perhotelan yang tengah berjuang untuk pulih.

Lebih lanjut, Pemkot Bandung juga tengah mengkaji pemberian insentif tambahan bagi hotel-hotel yang terdampak pandemi. Insentif ini akan diberikan dengan syarat utama bahwa hotel-hotel tersebut tidak melakukan PHK selama masa pemberian insentif. Bentuk insentif yang akan diberikan masih dalam tahap perhitungan.

Menanggapi adanya perbedaan pandangan dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang melarang pejabat menggelar rapat di hotel, Farhan menjelaskan bahwa wilayah kerja dan kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi berbeda. Ia menegaskan bahwa Gubernur Jawa Barat memahami dan menghormati kewenangan Pemkot Bandung dalam mengambil kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayahnya.

"Wilayah kewenangan beliau (Gubernur) adalah pemerintah provinsi. Kalau kita, ya kewenangan saya ada di pemerintahan Kota Bandung," jelas Farhan. Ia menambahkan bahwa pada dasarnya Gubernur menyerahkan kewenangan sesuai dengan aturan yang ada, dan mengakui bahwa kewenangan Pemkot Bandung ada di penyelenggaraan pemerintahan kota.

Kebijakan Pemkot Bandung ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mendukung pemulihan ekonomi sektor perhotelan di Kota Bandung, sekaligus menjaga keberlangsungan lapangan kerja bagi masyarakat.