Mantan Kepala Satpol PP Rejang Lebong Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Honor TKS
Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu, menetapkan AR, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Rejang Lebong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) untuk tahun anggaran 2021 hingga 2022. Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan pada hari Senin, 16 Juni 2025.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, AR, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatpol PP Rejang Lebong, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, dalam pernyataan tertulis yang diterima awak media pada Selasa, 17 Juni 2025. Menurutnya, keputusan ini diambil berdasarkan bukti-bukti yang cukup yang mengindikasikan keterlibatan AR dalam praktik korupsi tersebut.
Menyusul penetapan status tersangka, AR langsung ditahan dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, dimulai sejak 16 Juni 2025. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonau, menjelaskan bahwa AR memiliki peran sentral dalam kasus ini, yaitu sebagai pengguna anggaran sekaligus pihak yang bertanggung jawab menandatangani dokumen administrasi terkait pencairan honorarium TKS. Posisi strategis ini diduga dimanfaatkan untuk melakukan tindakan korupsi.
Penetapan AR sebagai tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik. Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 600 juta, meningkat dari perkiraan sebelumnya sebesar Rp 500 juta. Hal ini menunjukkan bahwa skala korupsi yang terjadi lebih besar dari yang diperkirakan sebelumnya.
Dengan ditetapkannya AR sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan honorarium TKS di lingkungan Satpol PP Rejang Lebong bertambah menjadi dua orang. Sebelumnya, Kejari telah menetapkan JM, mantan bendahara Satpol PP, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
JM sendiri telah ditahan sejak Senin, 19 Mei 2025, setelah tim penyidik kejaksaan melakukan ekspose perkara dan menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada keterlibatannya. JM diduga kuat melakukan pemotongan honorarium tenaga sukarela Satpol PP, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan mengenai ketidakberesan dalam pembayaran honorarium TKS di lingkungan Satpol PP Rejang Lebong. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim penyidik kejaksaan menemukan indikasi kuat adanya pemotongan honorarium yang tidak sah. Pemotongan ini diduga dilakukan secara sistematis dan melibatkan sejumlah oknum pejabat di lingkungan Satpol PP.
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah dengan memotong sebagian honorarium TKS yang seharusnya diterima secara penuh. Dana hasil pemotongan tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merugikan para TKS yang seharusnya mendapatkan haknya secara penuh.
Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta baru dan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Dengan adanya kasus ini, diharapkan akan tercipta efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.