Korupsi Dana Hibah Jawa Timur: KPK Sita Aset Senilai Rp 3 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPK menyita aset berupa sebidang tanah dan bangunan yang ditaksir bernilai Rp 3 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan aset ini dilakukan karena diduga kuat sumber dana untuk pembelian aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah Pokmas. "Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar yang diduga kuat berasal dari hasil korupsi dana hibah," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk wiraswastawan, anggota DPRD, karyawan swasta, ketua yayasan, pimpinan perusahaan swasta, dan anggota DPRD Jawa Timur. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami berbagai aspek terkait pengalokasian dana hibah, permintaan fee oleh tersangka, proses pengajuan dana Pokmas, serta pembelian aset oleh para tersangka.
Berikut daftar saksi yang diperiksa:
- Ahmad Zakki (Wiraswasta): Didalami terkait pengalokasian dana hibah dan fee yang diminta tersangka.
- Kusriyanto (Wiraswasta): Didalami terkait pengalokasian dana hibah dan fee yang diminta tersangka.
- Basori (Anggota DPRD Nganjuk): Didalami terkait permintaan uang oleh tersangka dalam rangka pengajuan dana Pokmas.
- Faryel Vivaldi (Karyawan Swasta): Didalami terkait pembelian aset oleh tersangka.
- Saifudin (Ketua Yayasan Harakah Annajah Surabaya): Didalami terkait pembelian aset oleh tersangka.
- Dua Pimpinan Perusahaan Swasta: Didalami terkait pembelian aset oleh tersangka.
- MH Rofiq (Anggota DPRD Jawa Timur): Didalami terkait proses pengajuan dana Pokmas di DPRD Provinsi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Para tersangka terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi suap. Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya merupakan penyelenggara negara.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan KPK sejak 5 Juli 2024. KPK terus berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini dan memulihkan kerugian negara yang diakibatkan.