Gugatan Redenominasi Rupiah Didaftarkan ke MK, DPR dan Presiden Diminta Persiapkan Jawaban
Gugatan Redenominasi Rupiah Dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi: DPR dan Presiden Diminta Persiapkan Jawaban
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan surat resmi kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Republik Indonesia. Surat tersebut menginformasikan mengenai sebuah gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah terdaftar dan meminta kesiapan kedua lembaga negara tersebut untuk menghadapi proses hukum selanjutnya. Gugatan diajukan oleh seorang advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, terdaftar dengan nomor 23/PUU-XXIII/2025 dan diterima pada Senin, 10 Maret 2025 pukul 11.00 WIB. Surat MK bernomor 23.23/PUU/PAN.MK/SP/03/2025 dikeluarkan pada Selasa, 11 Maret 2025, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemberitahuan kepada DPR dan Presiden maksimal tujuh hari kerja setelah gugatan tercatat.
Dalam gugatannya, Zico mempersoalkan Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Petitum gugatan tersebut meminta pengurangan jumlah angka nol pada mata uang rupiah. Pemohon berargumen bahwa banyaknya angka nol pada pecahan rupiah menyebabkan kesulitan visual, khususnya bagi dirinya yang mengalami kelelahan mata dan rabun jauh akibatnya. Ia mencontohkan kemudahan transaksi dan perhitungan mata uang Singapura yang minim angka nol sebagai perbandingan. Lebih jauh, Zico juga mengajukan argumen bahwa redenominasi rupiah akan meningkatkan citra mata uang Indonesia di mata internasional dan menyederhanakan transaksi internasional, meminimalisir potensi kebingungan akibat konversi mata uang.
Surat MK kepada DPR dan Presiden RI selain memberitahukan tentang adanya gugatan ini, juga meminta agar kedua lembaga negara tersebut mempersiapkan keterangan dan risalah pembahasan terkait gugatan redenominasi tersebut untuk disampaikan pada persidangan mendatang. Meskipun gugatan telah terdaftar, jadwal persidangan pertama belum ditentukan. Proses hukum ini kini memasuki tahap registrasi dan menunggu langkah selanjutnya dari Mahkamah Konstitusi. Baik DPR maupun Presiden diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk memberikan tanggapan dan bukti-bukti yang relevan guna memberikan argumen yang kuat dalam menghadapi gugatan ini.
Proses hukum ini tentu akan menjadi sorotan publik, mengingat implikasi dari perubahan nominal mata uang rupiah yang cukup signifikan. Kejelasan dan transparansi dari proses persidangan di MK sangat penting agar publik dapat memahami argumen dari kedua belah pihak dan memahami implikasi dari keputusan yang akan diambil oleh Mahkamah Konstitusi nantinya. Hasil dari gugatan ini akan berpengaruh besar terhadap sistem keuangan dan ekonomi Indonesia, sehingga persiapan yang matang dari semua pihak yang terlibat menjadi krusial.
Isi Surat MK kepada DPR dan Presiden:
- Memberitahukan tentang pendaftaran gugatan redenominasi rupiah dengan nomor 23/PUU-XXIII/2025.
- Mengingatkan kewajiban menyampaikan permohonan atau gugatan kepada DPR dan Presiden sesuai UU No. 24 Tahun 2003.
- Meminta DPR dan Presiden untuk mempersiapkan keterangan dan risalah pembahasan terkait gugatan.