Sengketa Wilayah, Trenggalek Berpotensi Kehilangan Aset 13 Pulau

Polemik Batas Wilayah Ancam Kedaulatan Maritim Trenggalek

Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menghadapi ancaman serius kehilangan 13 pulau kecil yang selama ini menjadi bagian dari wilayah administratifnya. Persoalan ini muncul akibat ketidaksesuaian data wilayah yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). SK tersebut secara administratif memasukkan gugusan pulau itu ke dalam wilayah Kabupaten Tulungagung.

Keputusan kontroversial ini tertuang dalam SK Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022. Anehnya, keputusan ini bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur, yang secara jelas menyatakan bahwa 13 pulau tersebut berada di bawah yurisdiksi Trenggalek. Ironisnya, ketidakjelasan ini diperparah dengan terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang tetap mengukuhkan status 13 pulau itu sebagai bagian dari Tulungagung.

Berikut adalah daftar 13 pulau yang menjadi sengketa:

  • Pulau Anak Tamengan
  • Pulau Anakan
  • Pulau Boyolangu
  • Pulau Jewuwur
  • Pulau Karangpegat
  • Pulau Solimo
  • Pulau Solimo Kulon
  • Pulau Solimo Lor
  • Pulau Solimo Tengah
  • Pulau Solimo Wetan
  • Pulau Sruwi
  • Pulau Sruwicil
  • Pulau Tamengan

Pemerintah Kabupaten Trenggalek, melalui Sekretaris Daerah Edy Supriyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali membahas masalah ini dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, upaya mediasi tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan. Pemerintah Tulungagung bahkan telah memasukkan 13 pulau tersebut ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW 2023-2043. Sekda Edy Supriyanto menegaskan bahwa Pemkab Trenggalek akan terus berupaya menyelesaikan polemik ini dengan menjalin komunikasi intensif dengan Kemendagri.

"Karena sudah ditetapkan oleh Kepmendagri masih masuk wilayah Tulungagung, maka kami akan bersurat lagi, agar dilakukan kajian ulang," ujar Edy Supriyanto.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan keyakinannya atas kepemilikan pulau-pulau tersebut oleh Trenggalek. Sebagai langkah perlindungan, DPRD Trenggalek tetap memasukkan 13 pulau tersebut ke dalam RTRW Kabupaten. Hal ini sejalan dengan RTRW Provinsi Jawa Timur. Saat ini, DPRD Trenggalek masih menunggu hasil final revisi RTRW 2012-2032 oleh pemerintah pusat. Revisi RTRW Trenggalek ini telah diinisiasi sejak kepemimpinan Emil Elestianto Dardak dengan tujuan untuk menyelaraskan pembangunan dengan penataan ruang yang telah ditetapkan.

Sengketa kepemilikan pulau ini tidak hanya berdampak pada aspek administratif dan tata ruang, tetapi juga berpotensi mempengaruhi pengelolaan sumber daya alam, potensi pariwisata, dan kesejahteraan masyarakat di sekitar pulau-pulau tersebut. Pemerintah Kabupaten Trenggalek berkomitmen untuk terus berjuang mempertahankan kedaulatan wilayahnya dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat Trenggalek tetap terlindungi.