Bareskrim Polri Ungkap Praktik Penipuan Takaran Minyakita: Satu Tersangka Ditangkap, Ribuan Liter Minyak Disita
Bareskrim Polri Ungkap Praktik Penipuan Takaran Minyakita: Satu Tersangka Ditangkap, Ribuan Liter Minyak Disita
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam pengemasan Minyakita. Satu tersangka, AWI, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memproduksi Minyakita dengan takaran di bawah standar yang tertera pada kemasan. AWI, yang juga menjabat sebagai kepala cabang PT ARN di Depok, Jawa Barat, diduga telah menjalankan praktik curang ini sejak Februari 2025.
Penangkapan AWI merupakan tindak lanjut dari temuan Sidak oleh Menteri Pertanian sebelumnya. Awalnya, penyelidikan terfokus pada PT Artha Eka Global Asia, namun penyidik menemukan bahwa operasional perusahaan tersebut telah dialihkan ke PT ARN. Penggeledahan di kantor cabang PT ARN di Cilodong, Depok, pada Minggu (9/3/2025) membuahkan hasil berupa barang bukti yang cukup signifikan.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Modus yang digunakan pelaku sangat sistematis. Mesin-mesin pengisian minyak di PT ARN telah disetting untuk mengisi minyak dengan takaran jauh di bawah 1000 ml, yaitu sekitar 760-802 ml. Meskipun takaran sebenarnya lebih sedikit, kemasan Minyakita tetap mencantumkan takaran 1 liter (1000 ml) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter. Hal ini menunjukkan upaya yang disengaja untuk merugikan konsumen.
Barang bukti yang disita sangat banyak, antara lain:
- 450 dus Minyakita kemasan pouch siap didistribusikan.
- 180 dus Minyakita kemasan pouch di gudang.
- 250 krat Minyakita kemasan botol.
- 30 unit filling machine (untuk pouch).
- 40 unit filling machine (untuk botol).
- 3 unit heavy pack/mesin sealer.
- 4 unit timbangan.
- 80 drum penampung kosong (kapasitas 1000 liter).
- 10.560 liter Minyakita.
Kapasitas produksi PT ARN cukup besar, mencapai 400-800 karton per hari. AWI diketahui telah memperoleh surat persetujuan penggunaan merek Minyakita dari Ditjen Perdagangan atas nama PT ARN (nomor BP 0001 319 PDNSD) dan PT MSI (nomor BP 0001 337 PDNSD), tertanggal 26 Oktober 2023.
Perusahaan Lain yang Diselidiki
Selain PT ARN, penyidik sebelumnya juga menyelidiki beberapa perusahaan lain yang diduga terlibat dalam praktik serupa. PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang telah diklarifikasi dan terbukti hanya melanggar HET, sementara Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus telah tutup sejak 2023 dan diduga hanya digunakan mereknya untuk kemasan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi produsen dan distributor minyak goreng agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga kualitas produk serta takaran yang sesuai standar. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku-pelaku yang merugikan konsumen.