Pria di Jakarta Utara Terhindar dari Amukan Massa Usai Kirimkan Foto Tidak Senonoh ke Perempuan di Media Sosial
Pria di Jakarta Utara Terhindar dari Amukan Massa Usai Kirimkan Foto Tidak Senonoh ke Perempuan di Media Sosial
Seorang pria berinisial APA, warga Jakarta Utara, nyaris menjadi bulan-bulanan massa setelah ketahuan mengirimkan foto tidak senonoh kepada seorang wanita berinisial DA yang tidak dikenalnya melalui platform Instagram. Kejadian ini bermula ketika DA merasa terganggu dan dilecehkan oleh tindakan APA, dan kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada teman-temannya.
Merasa tidak terima dengan perlakuan APA, DA dan teman-temannya merencanakan sebuah jebakan. Mereka kemudian berkomunikasi dengan APA dan mengatur pertemuan di kawasan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, mengkonfirmasi bahwa insiden ini terjadi pada hari Selasa, 17 Juni 2025.
"Korban bersama temannya memancing pelaku untuk bertemu di Jalan Belira RW 08, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading," ujar Kompol Seto.
Ketika APA tiba di lokasi yang telah disepakati, ia langsung diamankan oleh rekan-rekan DA. Dalam sebuah rekaman video yang beredar, terlihat APA dikelilingi oleh sejumlah orang yang marah. Teriakan-teriakan bernada kecaman pun terdengar.
"Cabul, cabul!" teriak salah seorang dalam video tersebut.
"Semua orang harus tahu, ini penjahat kelamin. Orang ini ngirimin video alat kelaminnya ke orang asing," timpal rekan korban dengan nada emosi.
Massa yang geram dengan tindakan APA hampir saja melakukan tindakan kekerasan. Beruntung, situasi berhasil diredam dan APA kemudian dibawa ke pos sekuriti setempat. Kejadian ini juga dilaporkan kepada pihak RT dan RW.
Setelah mengamankan APA, petugas Bhabinkamtibmas dari Polsek Kelapa Gading berupaya untuk memediasi antara APA dan DA. Orang tua APA juga turut dihadirkan dalam proses mediasi tersebut.
Dalam mediasi yang berlangsung, akhirnya dicapai kesepakatan bahwa DA tidak akan melaporkan APA ke pihak kepolisian. APA juga menyatakan permohonan maafnya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.
"Disepakati korban tidak akan melaporkan dan menerima permohonan maaf dari pelaku, serta pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan dituangkan dalam surat pernyataan dan ditandatangani di atas materai," jelas Kompol Seto.