DPR Dorong Regulasi Batas Wilayah dalam UU untuk Hindari Konflik Aceh-Sumut

Polemik sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara mendorong anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, untuk mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur penetapan batas wilayah. Langkah ini dianggap krusial untuk menghindari terulangnya perselisihan serupa di masa mendatang. Irawan juga menyerukan revisi terhadap sejumlah regulasi pemerintah yang terkait dengan isu perbatasan.

"Ke depan, akan lebih baik dari aspek konstitusional jika pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang," ujar Ahmad Irawan, menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat dalam penentuan batas wilayah. Menurutnya, batas wilayah bukan sekadar garis administratif, melainkan menyangkut identitas dan sejarah suatu bangsa dan daerah.

Selain UU khusus, Irawan juga menyoroti perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 yang menjadi pedoman penegasan batas wilayah. Ia berpendapat bahwa revisi kedua regulasi ini akan membantu mengantisipasi kasus sengketa wilayah di kemudian hari.

Irawan juga mengomentari narasi yang berkembang di masyarakat terkait sengketa empat pulau tersebut. Meskipun isu ini memicu kontroversi di media sosial, ia meyakini bahwa polemik ini tidak akan mengarah pada disintegrasi bangsa. "Tidak akan ada disintegrasi. Kita sudah terikat perasaan (common soul) sebagai suatu bangsa dari Sabang sampai Merauke," tegasnya.

Lebih lanjut, Irawan mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang turun tangan langsung dalam penyelesaian sengketa empat pulau tersebut. Ia berharap keterlibatan Presiden dapat mempercepat penyelesaian masalah ini. "Sebagai anggota DPR RI, saya mengapresiasi keinginan politik tersebut karena akan membuat mekanisme penyelesaian lebih efektif dan lebih kredibel yang hasilnya dapat diterima oleh para pihak," tuturnya.

Irawan menjelaskan bahwa tindakan Presiden Prabowo bukanlah bentuk pengambilalihan tanggung jawab atau kewenangan Menteri Dalam Negeri, melainkan wujud komitmen untuk menyelesaikan masalah sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara secara langsung. "Bukan mengambil alih tanggung jawab, tapi Presiden Prabowo berkehendak turun langsung mengatasi, menyelesaikan dan memutuskan persoalan ini," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengkaji ulang keputusan terkait status empat pulau yang menjadi sengketa. Bima Arya menyebutkan bahwa Kemendagri memiliki bukti baru yang dapat memperjelas status pulau-pulau tersebut. "Perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada, yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum, atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri," ujar Bima Arya.

Data baru tersebut, menurut Bima, akan melengkapi data-data yang sudah ada dan akan segera dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.