Wacana Kewajiban Karyawan Swasta Gunakan Transportasi Umum Diprotes, Hari Rabu Jadi Sorotan
Wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mewajibkan karyawan swasta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu menuai kritik dari berbagai pihak. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dan pengamat transportasi menilai kebijakan ini perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan masalah baru.
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, mempertanyakan pemilihan hari Rabu sebagai hari wajib menggunakan transportasi umum. Menurutnya, hari tersebut berpotensi menimbulkan kepadatan yang luar biasa karena bertepatan dengan kewajiban serupa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Kenapa harus Rabu?" tanyanya, seraya menyarankan agar kebijakan tersebut diterapkan pada hari lain seperti Selasa, Kamis, Senin, atau Jumat untuk menghindari penumpukan penumpang.
Kapasitas angkutan umum di Jakarta menjadi perhatian utama dalam wacana ini. Djoko khawatir jika ASN dan karyawan swasta secara bersamaan menggunakan transportasi umum pada hari Rabu, kapasitas yang ada tidak akan mencukupi. Hal ini dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi penumpang dan menurunkan kualitas pelayanan.
Peneliti Senior Inisiatif Strategis Transportasi (INSTRAN), Deddy Herlambang, menawarkan solusi alternatif untuk mengatasi potensi masalah ini. Ia mengusulkan pembagian hari penggunaan transportasi umum berdasarkan kategori ganjil-genap sesuai tanggal lahir pegawai. Dengan demikian, pegawai yang lahir pada tanggal genap menggunakan transportasi umum pada tanggal kalender genap, dan sebaliknya.
"Skenario ini dapat mengurangi risiko kepadatan dan menjaga kualitas layanan," ujar Deddy. Ia juga menambahkan bahwa kewajiban menggunakan transportasi umum dapat dibagi dua hari, misalnya Selasa-Rabu atau Rabu-Kamis. Hal ini bertujuan untuk mendistribusikan beban penumpang dan menghindari penumpukan pada satu hari tertentu.
Deddy kemudian menjabarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, yang menunjukkan jumlah pegawai ASN di DKI Jakarta mencapai 50.411 orang, sementara pegawai swasta mencapai 5,11 juta, dengan 3,23 juta di antaranya bekerja di sektor formal. Jika wacana ini diterapkan, jumlah pengguna transportasi umum pada hari Rabu akan melonjak signifikan.
Estimasi Kapasitas Angkutan Umum Massal di Jakarta pada tahun 2025:
- Bus Transjakarta: 1,5 juta penumpang
- KRL Commuter Line: 1,2 juta penumpang
- MRT Jakarta: 260 ribu penumpang
- LRT Jakarta: 145 ribu penumpang
- LRT Jabodebek: 150 ribu penumpang
Total kapasitas yang direncanakan adalah sekitar 3,255 juta penumpang per hari.
Jumlah Pengguna Angkutan Umum Harian Saat Ini:
- KRL: 1 juta
- Bus Transjakarta: 1,1 juta
- MRT: 100 ribu
- LRT Jabodebek: 100 ribu
- LRT Jakarta: 1.000
Total pengguna saat ini mencapai 2,301 juta penumpang per hari.
Berdasarkan data tersebut, Deddy menyimpulkan bahwa kapasitas angkutan umum saat ini masih kurang untuk menampung seluruh pegawai ASN dan swasta jika diwajibkan menggunakan transportasi umum pada hari Rabu. "Saat ini masih ada sisa kursi ketersediaan angkutan umum, namun tidak cukup jika semua pegawai menggunakan transportasi umum secara bersamaan," jelasnya.
Deddy memperkirakan akan terjadi kekurangan kursi sekitar 2,284 juta jika seluruh pegawai ASN dan swasta menggunakan transportasi umum pada hari yang sama. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya kajian yang lebih mendalam dan solusi alternatif agar wacana ini dapat diimplementasikan tanpa mengorbankan kenyamanan dan kualitas pelayanan transportasi umum.