KSPI Jateng Dorong Kenaikan PTKP sebagai Solusi Permanen Atasi Krisis Daya Beli Buruh
Serikat Pekerja di Jawa Tengah menyuarakan kekhawatiran mengenai efektivitas Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai solusi jangka panjang untuk meningkatkan daya beli para pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah berpendapat bahwa kebijakan yang lebih berkelanjutan, seperti peningkatan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), akan memberikan dampak yang lebih signifikan dan permanen bagi kesejahteraan buruh.
Sekretaris KSPI Jawa Tengah, Aulia Hakim, menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah atas pemberian BSU kepada pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta. Bantuan sebesar Rp 600.000 yang disalurkan selama dua bulan tentu meringankan beban ekonomi para pekerja. Namun, ia menekankan bahwa BSU hanyalah solusi sementara yang dirancang untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek. Aulia mempertanyakan keberlanjutan daya beli masyarakat setelah periode BSU berakhir.
"Buruh sangat senang menerima BSU. Tapi sayangnya ini hanya berlaku untuk dua bulan demi mengejar angka pertumbuhan ekonomi. Dan secara kualitas, daya beli masyarakat tidak akan terukur. Bagaimana setelah dua bulan nanti? Pasti daya beli akan turun lagi," ujar Aulia.
KSPI Jateng mengusulkan agar pemerintah fokus pada kebijakan yang lebih struktural, yaitu dengan menaikkan PTKP secara signifikan. Saat ini, penghasilan yang dikenakan pajak dimulai dari Rp 4,5 juta per bulan. KSPI mengusulkan agar angka ini dinaikkan menjadi Rp 7,5 juta atau bahkan Rp 10 juta per bulan. Dengan peningkatan PTKP, buruh akan memiliki lebih banyak pendapatan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan konsumsi.
"Dengan begitu, buruh dapat saving (menabung) uang dan uang yang ada pasti untuk belanja. Lalu konsumsi naik, pertumbuhan ekonomi naik. Bahkan prediksi KSPI bisa sampai di atas 5 persen dengan cara meningkatkan PTKP. Kemudian penyerapan tenaga kerja akan lebih banyak dan PHK bisa dihindari," jelas Aulia.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah telah mengumumkan bahwa BSU akan segera dicairkan pada Juni 2025. Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Azis, menjelaskan bahwa seluruh pekerja di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah memenuhi syarat untuk menerima BSU, asalkan gaji mereka di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Bantuan ini tidak berlaku bagi ASN, TNI/Polri, dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Sebanyak 2.498.084 pekerja di Jawa Tengah telah diajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk menerima BSU sebesar Rp 300.000 yang akan disalurkan dua kali selama dua bulan. Meskipun BSU memberikan manfaat jangka pendek, KSPI Jateng tetap mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kenaikan PTKP sebagai solusi yang lebih berkelanjutan untuk meningkatkan daya beli buruh dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.