Sindikat Perdagangan Orang Dibongkar di Cilegon, Korban Dieksploitasi Melalui Aplikasi Online

markdown Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap jaringan perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi di Kota Cilegon, Banten. Penangkapan enam tersangka dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah hotel yang berlokasi di Cilegon. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di hotel tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku dan korban.

Direktur Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis haram ini. Para tersangka yang berhasil diamankan antara lain AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23), dan LS (35). Mereka diduga kuat terlibat dalam perekrutan, penampungan, dan penjualan wanita, termasuk anak di bawah umur, kepada pria hidung belang melalui aplikasi online, Michat. Modus operandi mereka adalah menawarkan jasa prostitusi secara daring, dengan iming-iming keuntungan besar kepada para korban.

Salah satu korban yang berhasil diselamatkan adalah seorang remaja perempuan berinisial NP, yang baru berusia 17 tahun. NP diduga telah menjadi korban eksploitasi seksual oleh sindikat ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, NP dipaksa melayani hingga 11 pria hidung belang dalam sehari. Kondisi NP saat ditemukan sangat memprihatinkan, dan saat ini ia mendapatkan pendampingan psikologis dari tim trauma healing Polda Banten.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat maraknya kasus serupa yang memanfaatkan teknologi informasi. Polda Banten berkomitmen untuk terus memberantas praktik TPPO dan melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, dari eksploitasi. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan atau ajakan pertemanan yang mencurigakan di media sosial, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi terjadinya TPPO.

Saat ini, keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Banten. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan TPPO lain yang terlibat. Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku TPPO dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya. Polda Banten juga menggandeng berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya TPPO dan cara mencegahnya.