WorldID Terus Disuspensi: Kominfo Perketat Pengawasan Data Biometrik

Kominfo Perpanjang Suspensi WorldID: Data Biometrik Jadi Sorotan Utama

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas dengan memperpanjang masa suspensi terhadap platform WorldID. Keputusan ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran mendalam terkait potensi penyalahgunaan data digital, khususnya data biometrik yang sangat sensitif. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menyatakan bahwa suspensi ini merupakan tindakan preventif untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data iris mata yang dilakukan oleh WorldID, yang dikelola oleh Tools For Humanity (TFH) beserta mitra lokalnya, PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN).

"Suspensi tetap diberlakukan," tegas Alexander. Langkah ini diambil setelah evaluasi teknis mendalam terhadap dokumen, sistem, dan mekanisme yang digunakan oleh TFH. Hasil evaluasi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi, serta kewajiban administratif yang seharusnya dipenuhi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah di Indonesia. Kominfo juga menyoroti aspek etika dalam proses pengumpulan data, terutama karena praktik ini berpotensi menyasar kelompok-kelompok rentan seperti anak-anak, remaja, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan literasi digital rendah, serta mereka yang berada di daerah terpencil dengan akses informasi terbatas. Kelompok masyarakat ini dinilai sangat berpotensi menjadi korban penyalahgunaan data.

Sebagai bagian dari penegakan regulasi, Kominfo telah menetapkan empat kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh TFH dan mitranya agar suspensi dapat dicabut:

  • Penghentian Total Pengumpulan Data Iris: TFH harus menghentikan seluruh aktivitas pengumpulan dan pemindaian iris mata, serta pemrosesan data iris (termasuk data yang telah di-hash) yang sebelumnya dilakukan terhadap warga negara Indonesia.
  • Penghapusan Permanen Data: TFH wajib menghapus secara permanen seluruh iris code dan data/kode terenkripsi lainnya yang berasal dari warga negara Indonesia dan tersimpan di perangkat pengguna.
  • Perbaikan Tata Kelola Data: Kominfo merekomendasikan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem keamanan data, serta prosedur operasional yang menjamin tidak ada data anak yang diproses di masa mendatang.
  • Kepatuhan Penuh Terhadap Regulasi: TFH harus menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi nasional sebagai syarat mutlak untuk melanjutkan operasional bisnis di Indonesia.

Alexander menekankan bahwa Kominfo akan terus mengawasi dan mengevaluasi perkembangan TFH dalam memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut. Kelangsungan aktivitas TFH di Indonesia sangat bergantung pada komitmen nyata perusahaan dalam menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi nasional serta menunjukkan tanggung jawab sosial yang nyata kepada masyarakat.

"Kami senantiasa berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, adil, dan bertanggung jawab melalui kegiatan pengawasan di ruang digital," pungkas Alexander.