Jaringan Penyeludupan Senjata Api untuk KKB Papua Terungkap, Mantan TNI Terlibat

Jaringan Penyeludupan Senjata Api untuk KKB Papua Terungkap, Mantan TNI Terlibat

Pengungkapan kasus penyelundupan senjata api (senpi) ilegal untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua berhasil membongkar jaringan yang melibatkan mantan anggota TNI. Operasi gabungan yang dilakukan oleh Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda Yogyakarta berhasil menangkap enam tersangka, termasuk dua mantan personel TNI dari Kodim 18 Kasuari, Yuni Enumbi dan Eko Sugiono. Kedua mantan anggota TNI ini memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut; Yuni Enumbi berperan sebagai penyandang dana dan pembeli senjata, sementara Eko Sugiono bertugas menyimpan senjata yang telah diselundupkan.

Proses pengungkapan kasus ini berawal dari operasi Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 bersama Polda Papua pada 6 Maret 2025 di Kilometer 76, Kabupaten Keerom, Papua. Penangkapan Yuni Enumbi dan Eko Sugiono menjadi titik terang bagi penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Investigasi selanjutnya mengarah ke sebuah bengkel pembuatan senpi di Perumahan Kalianyar Citra Modern, Blok 03 No. 1, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Yuni Enumbi sendiri diketahui pernah mengunjungi lokasi produksi senpi tersebut untuk meninjau langsung proses pembuatannya. Di lokasi ini, polisi menangkap tiga tersangka lainnya yang berperan dalam pembuatan dan distribusi senjata.

Para Tersangka dan Perannya:

  • Yuni Enumbi dan Eko Sugiono (Mantan TNI): Pembiayaan dan penyimpanan senjata.
  • Teguh Wiyono (Warga Bojonegoro): Pemasok dan distributor senjata api.
  • Mukhamad Kamaludin (Warga Sukosewu, Bojonegoro): Operator mesin perakitan senjata api.
  • Pujiono (Warga Jatirogo, Tuban): Pembuat popor senjata.
  • Hadi Pamungkas (Polda Yogyakarta): Penyimpan senjata dan amunisi di Sleman, Yogyakarta.

Dari penggerebekan di Bojonegoro dan lokasi lainnya, polisi berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan, antara lain:

  • 982 butir amunisi berbagai ukuran.
  • Peralatan pembuatan senjata api.
  • Satu unit mobil pikap Suzuki.
  • Lima pucuk senjata api rakitan (dua panjang dan tiga pendek).

Teguh Wiyono, sebagai pemasok senjata, mengakui bahwa ia mengetahui tujuan akhir senjata-senjata tersebut adalah untuk KKB Papua. Ia bertindak sebagai penghubung antara pemesan dari Papua dengan para pembuat senjata di Bojonegoro. Keuntungan yang diraup dari sekali pengiriman senjata ke KKB Papua ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar. Hal ini menunjukkan betapa menguntungkannya bisnis ilegal ini bagi para pelakunya.

Keenam tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling tinggi 20 tahun. Kasus ini menjadi bukti nyata dari ancaman nyata penyebaran senjata ilegal yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban umum, khususnya di Papua.

Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat terhadap peredaran senjata api dan kerjasama antar instansi kepolisian dalam mengungkap jaringan kriminal transnasional yang terorganisir dengan baik.