Jaringan Pembuatan Senjata Api untuk KKB Papua Terbongkar, Tiga Tersangka di Bojonegoro Ditangkap
Jaringan Pembuatan Senjata Api untuk KKB Papua Terbongkar, Tiga Tersangka di Bojonegoro Ditangkap
Polisi berhasil mengungkap jaringan pembuatan senjata api yang dipasok untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Pengungkapan kasus ini melibatkan tiga tersangka di Bojonegoro, Jawa Timur, yang memiliki keahlian merakit senjata api standar militer secara otodidak. Ketiga tersangka, Teguh Wiyono, Mukhamad Kamaludin, dan Pujiono, ditangkap dalam operasi gabungan yang melibatkan Polda Jawa Timur, Polda Papua, dan Polda Yogyakarta.
Teguh Wiyono berperan sebagai pemasok dan distributor senjata api rakitan. Sementara itu, Kamaludin bertindak sebagai operator mesin perakitan, dibantu Pujiono yang bertugas membuat popor senjata. Ketiga tersangka mengaku mempelajari keahlian merakit senjata api secara otodidak, berawal dari hobi membongkar pasang senjata angin. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka mampu memproduksi senjata api jenis rakitan SS 1 dan sniper, yang kualitasnya menyamai standar militer. Hal ini menjadi perhatian serius pihak berwajib mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan oleh senjata api tersebut.
Proses produksi senjata api tersebut tidak hanya melibatkan ketiga tersangka di Bojonegoro. Polda Jatim mengungkapkan bahwa amunisi yang digunakan dipasok oleh pihak lain yang masih dalam proses penyelidikan. “Amunisinya pabrikan, yang diduga didapat dari rekannya yang masih dalam pencarian kita siapa pelakunya,” ungkap Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman. Pengungkapan ini berawal dari operasi Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 di Papua yang mengamankan dua mantan personel TNI Kodam 18 Kasuari, Yuni Enumbi dan Eko Sugiono, sebagai tersangka pendana dan penyimpan senjata api untuk KKB. Di Yogyakarta, Polda Yogyakarta juga mengamankan Hadi Pamungkas, yang menyimpan senjata dan amunisi.
Kasus ini menyoroti kerjasama antar wilayah dalam mengungkap jaringan kriminal yang berbahaya. Kerjasama antara Polda Papua, Polda Jatim, dan Polda Yogyakarta berhasil membongkar jaringan penyelundupan senjata api yang mengancam keamanan nasional. Kemampuan para tersangka untuk memproduksi senjata api standar militer secara otodidak juga menjadi temuan yang mengkhawatirkan, dan menandakan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap akses dan peredaran senjata api. Lebih lanjut, penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
Ke enam tersangka yang telah ditangkap akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal oleh warga sipil, yang ancaman hukumannya mencapai hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. Kasus ini menjadi bukti nyata bahaya peredaran senjata api ilegal dan ancaman terhadap keamanan nasional. Pihak berwajib akan terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan tersebut dan memastikan keamanan seluruh warga Indonesia.
Berikut rincian tersangka dan perannya:
- Teguh Wiyono (Bojonegoro): Pemasok dan distributor senjata api.
- Mukhamad Kamaludin (Bojonegoro): Operator mesin perakitan senjata api.
- Pujiono (Tuban): Pembuat popor senjata api.
- Yuni Enumbi (Papua): Mantan personel TNI, pendana dan penyimpan senjata api untuk KKB.
- Eko Sugiono (Papua): Mantan personel TNI, pendana dan penyimpan senjata api untuk KKB.
- Hadi Pamungkas (Yogyakarta): Penyimpan senjata dan amunisi.