Kebijakan Kontroversial Jam Masuk Sekolah Dini di Indonesia: Studi Kasus Kupang dan Jawa Barat

markdown Sejumlah sekolah di berbagai belahan dunia umumnya memberlakukan jam masuk antara pukul 07.30 hingga 09.00 pagi. Finlandia bahkan menerapkan jam masuk sekolah pada pukul 09.45. Di tengah tren global ini, Indonesia menonjol sebagai salah satu negara yang menerapkan jam masuk sekolah paling awal, memicu perdebatan dan sorotan publik.

Secara umum, sekolah-sekolah di Indonesia memulai kegiatan belajar mengajar antara pukul 06.30 hingga 07.30 pagi. Namun, terdapat beberapa kasus ekstrem di mana siswa diwajibkan masuk sekolah lebih awal dari itu, yang kemudian menjadi perhatian nasional.

Kontroversi Jam Masuk Pukul 05.00 di Kupang

Pada Februari 2023, sepuluh Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan media internasional setelah menerapkan kebijakan jam masuk sekolah pukul 05.00 pagi. Kebijakan ini, yang diprakarsai oleh Gubernur NTT saat itu, Viktor Laiskodat, bertujuan untuk menanamkan etos kerja dan disiplin, terutama bagi siswa yang bercita-cita masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dan Akademi Militer (Akmil). Sekolah-sekolah yang terlibat dalam penerapan kebijakan ini meliputi:

  • SMA Negeri 1 Kupang
  • SMA Negeri 2 Kupang
  • SMA Negeri 3 Kupang
  • SMA Negeri 5 Kupang
  • SMA Negeri 6 Kupang
  • SMK Negeri 1 Kupang
  • SMK Negeri 2 Kupang
  • SMK Negeri 3 Kupang
  • SMK Negeri 4 Kupang
  • SMK Negeri 5 Kupang

Laiskodat berpendapat bahwa dengan membiasakan siswa bangun pukul 04.00 dan berangkat ke sekolah pada pukul 04.30, mereka akan siap mengikuti etos kerja yang ketat. Namun, kebijakan ini menuai kritik luas dari berbagai pihak yang mengkhawatirkan dampak negatifnya terhadap kesejahteraan dan keamanan siswa.

Menanggapi kritik tersebut, pemerintah daerah merevisi kebijakan tersebut menjadi jam masuk pukul 05.30 pagi. Meskipun demikian, kontroversi terus berlanjut hingga akhirnya Penjabat (Pj) Gubernur NTT, Ayodhia Gehak Lakunamang Kalake, mencabut aturan tersebut pada September 2023. Siswa di SMAN 1 Kota Kupang dan SMAN 6 Kota Kupang, yang merupakan sekolah terakhir yang menerapkan aturan ini, kembali masuk sekolah pada pukul 07.00.

Jawa Barat dan Jam Masuk Pukul 06.30

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 pagi untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA dan sederajat, yang akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026. Gubernur Jawa Barat saat itu, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan kompensasi dari hari Sabtu yang diliburkan.

Menanggapi kekhawatiran publik mengenai siswa yang tinggal jauh dari sekolah, terutama di daerah pegunungan dan pedesaan, Mulyadi menyatakan bahwa implementasi jam masuk pukul 06.30 pagi dapat disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik geografis masing-masing wilayah. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di setiap kabupaten/daerah akan membuat ketentuan lebih lanjut yang sesuai dengan kondisi lokal.

Kebijakan jam masuk sekolah yang lebih awal di Indonesia, seperti yang terjadi di Kupang dan Jawa Barat, memicu perdebatan tentang keseimbangan antara pembentukan karakter, disiplin, dan kesejahteraan siswa. Studi kasus ini menyoroti kompleksitas dalam merancang kebijakan pendidikan yang efektif dan relevan dengan kebutuhan lokal.