KPK Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Izin TKA di Kemenaker, Lima Saksi Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sebagai bagian dari proses penyidikan, pada hari Senin, 16 Juni 2025, KPK memanggil dan memeriksa lima orang saksi.
Kelima saksi yang dipanggil tersebut adalah:
- Eden Nurjaman (Wiraswasta)
- Muller Silalahi (Pensiunan PNS Kemenaker)
- Jagamastra (Pensiunan PNS Kemenaker)
- Jadi Erikson Pandapotan Sinamble (Fungsional pada Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker & K3 Kemenaker periode 2023-2025)
- Barkah Adi Santosa (Direktur Utama PT Dienka Utama)
Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Fokus pemeriksaan adalah untuk menggali lebih dalam informasi terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin TKA di Kemenaker.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini pada tanggal 5 Juni 2025. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh KPK sejak beberapa waktu lalu. Adapun kedelapan tersangka tersebut adalah:
- Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK)
- Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025
- Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019
- Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA
- Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
- Putri Citra Wahyoe (PCW) selaku staf
- Jamal Shodiqin (JMS) selaku staf
- Alfa Eshad (ALF) selaku staf
KPK menduga bahwa para tersangka terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan izin RPTKA selama periode 2019-2024. Total uang yang diduga diterima oleh para tersangka dari para pemohon izin mencapai Rp 53,7 miliar. Jumlah yang diterima oleh masing-masing tersangka bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga belasan miliar rupiah.