Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Medis dalam Prosedur Sunat Laser di Kerinci

Kasus dugaan malpraktik dalam prosedur sunat laser yang menimpa seorang anak laki-laki berusia 10 tahun di Kabupaten Kerinci, Jambi, kini memasuki babak baru. Polres Kerinci secara resmi membuka penyelidikan atas insiden yang terjadi pada Oktober 2024 lalu. Langkah ini diambil menyusul laporan resmi yang diajukan pihak keluarga korban kepada pihak berwajib.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan sedang berjalan. Pihaknya bahkan telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak dari klinik tempat dilakukannya tindakan medis tersebut. "Masih dalam proses dan sudah diperiksa (pihak klinik)," ujar AKP Very melalui pesan singkat.

Menurut keterangan yang dihimpun, insiden ini bermula ketika korban, yang merupakan warga Desa Sangir, Kecamatan Kayu Aro, menjalani sunat laser di sebuah klinik di Desa Sungai Bendung Air. Proses sunat yang dilakukan pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, berujung pada pendarahan hebat pada alat kelamin korban.

Korban kemudian dilarikan ke RS Muaro Labuh di Sumatera Barat, namun pihak rumah sakit menyatakan tidak mampu menangani kondisi tersebut. Upaya penanganan medis berlanjut ke Rumah Sakit Siti Rahmah Padang, namun kembali menemui kendala yang sama. Akhirnya, korban dirujuk ke RS M Djamil Padang, di mana operasi dapat dilakukan.

Kapolres Kerinci AKBP Arya T Brahmana menjelaskan bahwa pasca-kejadian, korban telah menjalani serangkaian operasi, total mencapai lima kali. Namun, hingga saat ini, korban masih merasakan sakit saat buang air kecil.

Sebelumnya, sempat terjalin kesepakatan damai antara pihak keluarga korban dan klinik, di mana pihak klinik bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan. Namun, kasus ini kembali mencuat dan menjadi perhatian publik, mendorong Polres Kerinci untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan menentukan apakah telah terjadi kelalaian medis dalam penanganan kasus ini.