Sengketa Satelit: Pemerintah Indonesia Ajukan Banding atas Putusan Pengadilan Prancis Terkait Aset Negara

Pemerintah Indonesia terus berupaya mempertahankan aset negara di Prancis setelah adanya putusan yang merugikan dalam sengketa dengan Navayo International AG. Kasus ini bermula dari perjanjian sewa satelit antara Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI dan perusahaan yang berbasis di Liechtenstein tersebut pada tahun 2015.

Sengketa ini berujung pada gugatan yang diajukan Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD ke International Chambers of Commerce (ICC) Singapore. ICC kemudian memutuskan Kemhan RI harus membayar ganti rugi sebesar USD 103.610.427.89. Putusan ini mendorong Navayo untuk mengajukan permohonan eksekusi sita ke pengadilan Prancis pada tahun 2022, yang kemudian dikabulkan pada tahun 2024. Aset-aset pemerintah Indonesia di Paris, termasuk rumah dinas diplomatik, menjadi target penyitaan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penyitaan aset negara di luar negeri bertentangan dengan Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik. Pemerintah Indonesia, kata Yusril, akan mengambil langkah-langkah hukum untuk menghambat proses eksekusi. Salah satu langkah yang telah diambil adalah mengajukan banding terhadap putusan pengadilan Prancis.

Proses banding ini masih berlangsung di pengadilan Prancis. Pemerintah Indonesia telah mengajukan bukti-bukti yang relevan, namun majelis hakim memutuskan untuk menunda putusan. Sidang lanjutan akan digelar beberapa bulan mendatang untuk mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh pemerintah Indonesia dan pihak-pihak terkait lainnya.

Selain upaya hukum di Prancis, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan satelit tersebut. Pihak Navayo telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik Kejagung, namun belum memenuhi panggilan tersebut. Kejagung juga berencana menggelar perkara untuk menentukan potensi tersangka dalam kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa penyidikan perkara Navayo International AG masih terus berjalan. Penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) telah melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait kasus sengketa dengan pemerintah RI ini.

Dengan demikian, pemerintah Indonesia mengambil langkah komprehensif, baik melalui jalur hukum perdata di Prancis maupun melalui penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di dalam negeri, untuk melindungi kepentingan negara dalam kasus sengketa satelit dengan Navayo International AG.