Tim Hukum Jokowi Ungkap Alasan Tidak Memperlihatkan Ijazah Asli ke Publik di Tengah Keraguan
Polemik mengenai keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo terus bergulir, meskipun pihak kepolisian telah menyatakan keasliannya melalui serangkaian investigasi mendalam. Di tengah situasi ini, tim hukum Presiden Jokowi, melalui kuasa hukum Yakup Hasibuan, memberikan penjelasan mengenai alasan mengapa ijazah asli tersebut tidak diperlihatkan secara langsung kepada publik.
Menurut Yakup Hasibuan, keputusan untuk tidak mempublikasikan ijazah asli didasari oleh dua pertimbangan utama. Pertama, kekhawatiran akan timbulnya preseden buruk di mana individu-individu lain akan dipaksa untuk membuktikan keabsahan ijazah mereka hanya karena adanya tuduhan. Yakup menekankan bahwa negara hukum menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, di mana pihak yang menuduh memiliki kewajiban untuk membuktikan tuduhannya, bukan sebaliknya.
"Bayangkan semua yang dituduh, dipaksa untuk menunjukkan ijazahnya. Ini bisa terjadi kepada siapapun, kepada kepala daerah manapun, kepada anggota DPR manapun, kepada masyarakat sipil manapun. Bayangkan kalau itu terjadi, kan negara ini chaos," ujar Yakup dalam konferensi pers.
Kedua, tim hukum meyakini bahwa pihak-pihak yang meragukan keabsahan ijazah Jokowi kemungkinan besar akan tetap skeptis meskipun ijazah asli diperlihatkan. Hal ini didasarkan pada pengalaman bahwa narasi yang dibangun seringkali lebih kuat daripada fakta yang ada. Yakup menambahkan bahwa otoritas yang berwenang, dalam hal ini kepolisian, telah melakukan uji forensik dan menyatakan keaslian ijazah Jokowi.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengumumkan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli. Proses verifikasi dilakukan dengan mengakses arsip fisik dan digital di SMA Negeri 6 Surakarta hingga Universitas Gadjah Mada (UGM). Uji banding juga dilakukan dengan membandingkan ijazah Jokowi dengan ijazah rekan-rekan seangkatannya di UGM.
"Uji banding ini dilakukan terhadap ijazah asli milik Bapak Jokowi, dan tiga ijazah pembanding dari rekan seangkatan beliau di UGM dengan tahun kelulusan yang sama," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Di UGM, penyelidik bertemu dengan pejabat akademik dan menelusuri arsip terkait nama Joko Widodo sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan angkatan 1980. Selain ijazah dan transkrip nilai, skripsi Jokowi juga diteliti dan dipastikan sebagai satu-satunya skripsi lulusan Fakultas Kehutanan UGM sebelum tahun 1990 yang telah diunggah ke dalam sistem Perpustakaan Terpadu Digital (PTD).
Keaslian ijazah Jokowi juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan para ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Proses pemeriksaan ini dilakukan secara bertahap setelah penyelidik memperoleh sejumlah bukti dari hasil verifikasi sebelumnya.
Bukti-bukti yang dikantongi penyelidik meliputi dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985. Dengan demikian, pihak kepolisian telah melakukan upaya maksimal untuk memastikan keabsahan ijazah Presiden Jokowi.