Yogyakarta Diproyeksikan Sebagai Model Nasional Koperasi Merah Putih: Komitmen dan Harapan Sultan HB X

Yogyakarta Dipilih Jadi Provinsi Percontohan Koperasi Merah Putih: Harapan Baru untuk Kemajuan Ekonomi Lokal

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini mengemban amanah besar sebagai provinsi percontohan dalam pengembangan Koperasi Merah Putih. Penunjukan ini membawa harapan baru bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan ekonomi berbasis koperasi.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menekankan pentingnya pengelolaan koperasi yang profesional dan modern. Beliau berharap Koperasi Merah Putih dapat menjadi model koperasi yang sukses, baik dalam manajemen, organisasi, maupun kepatuhan terhadap hukum. Sultan HB X juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan mendukung penuh program ini agar berhasil di Yogyakarta. Kegagalan bukanlah pilihan, mengingat Yogyakarta menjadi tolok ukur bagi daerah lain.

Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, memberikan apresiasi atas komitmen dan langkah cepat Pemerintah Daerah DIY dan Kabupaten Sleman dalam merealisasikan program Koperasi Merah Putih. Menurutnya, penyelesaian tahap legalitas menjadi bukti keseriusan dan dukungan penuh dari pemerintah daerah. Keyakinan akan keberhasilan DIY sebagai model Koperasi Merah Putih Indonesia menjadi alasan utama kehadirannya dalam acara peresmian.

Saat ini, di seluruh Indonesia tercatat 79.882 koperasi yang telah berbadan hukum. Tahapan selanjutnya meliputi pembangunan dan operasionalisasi, serta monitoring, evaluasi, dan pengembangan usaha koperasi.

Langkah Nyata di Sleman: Peresmian dan Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih

Peresmian dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum kepada tiga Koperasi Desa Merah Putih berlangsung meriah di Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Sleman. Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, turut hadir mendampingi Gubernur DIY dalam acara tersebut. SK Badan Hukum diserahkan kepada Koperasi Desa Merah Putih dari Kalurahan Tamanmartani, Sinduadi, dan Sidomulyo. Menteri Koperasi RI juga menandatangani prasasti sebagai simbol peresmian dan legalitas ketiga koperasi tersebut.

Dalam sambutannya, Danang Maharsa menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Langkah-langkah tersebut meliputi sosialisasi kepada seluruh Panewu (Camat) dan Lurah (Kepala Desa) pada tanggal 5 Mei 2025, serta penerbitan Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0258 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Kalurahan Merah Putih.

Saat ini, seluruh Kalurahan di Kabupaten Sleman telah melaksanakan musyawarah khusus untuk pembentukan Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih. Pengurus dan pengawas koperasi telah dipilih melalui musyawarah tersebut. Rencananya, Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih akan membangun gerai yang meliputi kantor koperasi, pengadaan sembako, layanan simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, cold storage/pergudangan, dan logistik desa, dengan mempertimbangkan karakteristik dan potensi masing-masing kalurahan.

“Hingga saat ini, di Sleman telah terbentuk 3 Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih, sedangkan 83 kalurahan lainnya sedang dalam proses pembentukan baru Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih,” kata Danang Maharsa.

Pengembangan Koperasi Merah Putih di Yogyakarta, khususnya di Sleman, diharapkan menjadi contoh sukses bagi daerah lain dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ekonomi kerakyatan yang kuat dan berkelanjutan.