Tim Hukum Jokowi Mendesak Polda Metro Jaya Percepat Penuntasan Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Tim Hukum Jokowi Dorong Percepatan Penuntasan Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Jakarta - Tim kuasa hukum Presiden Joko Widodo mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan penyelidikan terkait laporan dugaan ijazah palsu yang melibatkan kliennya. Desakan ini disampaikan mengingat laporan telah diajukan sejak dua bulan lalu.
"Kami, sebagai kuasa hukum Bapak Jokowi, meminta Polda Metro Jaya untuk mengambil sikap tegas dalam menuntaskan penyelidikan yang telah kami laporkan dua bulan lalu," ujar Rivai Kusumanegara, salah satu anggota tim kuasa hukum, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Rivai menjelaskan, pihaknya berharap Polda Metro Jaya segera menentukan status laporan tersebut, apakah layak ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka, atau dihentikan. Ia menekankan bahwa sebagai pelapor, pihaknya berhak meminta agar proses hukum dituntaskan sesuai prosedur yang berlaku.
Kegaduhan dan Stabilitas Politik
Lebih lanjut, Rivai menyoroti bahwa pihak terlapor, dalam hal ini Roy Suryo dan pihak-pihak terkait, dinilai telah menyebarkan opini publik yang meresahkan dan berpotensi mengganggu stabilitas politik. Ia berpendapat, isu ijazah palsu yang terus menerus diangkat kembali, padahal Bareskrim Polri telah menyatakan ijazah Jokowi identik dengan yang asli, tidak lagi bertujuan untuk mencari kebenaran.
"Apa yang mereka lakukan ini bukan untuk mencari kebenaran. Kegiatan akademis yang mereka sebutkan juga tidak bisa dibuktikan kebenarannya, dan kami melihat ini sudah mulai membuat gaduh, mengganggu stabilitas politik," tegasnya.
Dengan berbagai fakta dan bukti yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian, tim kuasa hukum Jokowi meyakini bahwa kasus ini layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyelidikan yang Cermat dan Teliti
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa pihaknya terus menyelidiki kasus dugaan ijazah palsu Jokowi secara cermat dan teliti. Ia menjelaskan bahwa proses pendalaman membutuhkan waktu dan ketelitian untuk mengumpulkan fakta-fakta yang terkonfirmasi dari semua pihak.
"Proses pendalaman ini membutuhkan waktu, kecermatan, ketelitian, jadi tim penyelidik masih terus mengumpulkan fakta-fakta guna mendapat cerita yang utuh dan lengkap yang telah terkonfirmasi dari semua pihak," ujar Ade Ary.
Pihaknya juga akan memanfaatkan data forensik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait ijazah Jokowi untuk melakukan analisis dalam kasus ini.
"Betul (data forensik Bareskrim dianalisis), karena peristiwa yang ditangani di Polda Metro adalah dugaan pencemaran nama baik yang diatur di KUHP dan ITE," tambahnya.
Sebagai informasi, Jokowi telah melaporkan tuduhan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Jokowi menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil agar tuduhan yang menyebut dirinya memiliki ijazah palsu dapat terjawab secara gamblang.
"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," pungkasnya.