Pemprov DKI Jakarta Siapkan Regulasi Penertiban Ondel-Ondel Guna Menjaga Warisan Budaya Betawi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mematangkan regulasi terkait penertiban penggunaan ondel-ondel sebagai sarana pengamen di jalanan. Langkah ini diambil sebagai upaya pelestarian budaya Betawi dan mengembalikan fungsi asli ondel-ondel sebagai bagian dari seni pertunjukan yang sakral dan bermakna.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmennya untuk menertibkan praktik penggunaan ondel-ondel yang menyimpang dari nilai budayanya. Beliau menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang secara tegas mengatur perihal penggunaan ondel-ondel hanya untuk acara-acara resmi dan pertunjukan seni budaya yang relevan. "Kami sedang menggodok peraturan ini. Pergub ini akan menjadi landasan hukum yang jelas untuk menjaga marwah ondel-ondel sebagai ikon budaya Betawi," ujarnya di sela-sela kunjungannya ke Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, telah menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang lebih komprehensif mengenai Lembaga Adat Masyarakat Betawi, yang di dalamnya mencakup pengaturan mengenai ondel-ondel. Perda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap berbagai elemen budaya Betawi, termasuk lenong, samrah, dan tentunya ondel-ondel.
"Perda ini sedang dalam proses penyusunan. Kami berharap Perda ini dapat disahkan sebelum perayaan HUT Jakarta pada 22 Juni 2025," ungkap Rano Karno saat ditemui usai acara Car Free Day di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6). Ia menambahkan bahwa inisiatif ini mendapatkan dukungan positif dari tokoh-tokoh Betawi yang memiliki kepedulian terhadap pelestarian budaya.
Regulasi yang tengah disiapkan ini bukan bertujuan untuk menghilangkan mata pencaharian masyarakat, melainkan untuk mengembalikan ondel-ondel pada fungsi yang seharusnya sebagai bagian dari warisan budaya Betawi yang berharga. Pemprov DKI Jakarta akan berupaya memberikan solusi alternatif bagi para pengamen ondel-ondel agar tetap dapat mencari nafkah dengan cara yang lebih terhormat dan sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
Berikut adalah poin-poin penting terkait regulasi penertiban ondel-ondel:
- Fokus pada Pelestarian Budaya: Regulasi ini bertujuan utama untuk melestarikan ondel-ondel sebagai bagian dari warisan budaya Betawi yang kaya dan bernilai.
- Pembatasan Penggunaan: Ondel-ondel hanya diperbolehkan untuk digunakan dalam acara-acara resmi, pertunjukan seni budaya, dan kegiatan yang relevan dengan promosi budaya Betawi.
- Penertiban Pengamen: Praktik penggunaan ondel-ondel sebagai sarana pengamen di jalanan akan ditertibkan secara bertahap dan humanis.
- Solusi Alternatif: Pemprov DKI Jakarta akan berupaya memberikan solusi alternatif bagi para pengamen ondel-ondel agar tetap dapat mencari nafkah dengan cara yang lebih terhormat.
- Keterlibatan Masyarakat: Penyusunan regulasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh Betawi, budayawan, dan perwakilan masyarakat, untuk memastikan bahwa regulasi ini sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Diharapkan dengan adanya regulasi ini, ondel-ondel dapat kembali menjadi kebanggaan masyarakat Betawi dan menjadi daya tarik wisata yang positif bagi Jakarta.