Aparat Kepolisian Maros Bongkar Praktik Ilegal Penimbunan BBM Bersubsidi, Dua Ton Solar Diamankan

Jajaran kepolisian Resor Maros, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Pengungkapan ini dilakukan melalui penggerebekan sebuah rumah di Kabupaten Maros, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan ilegal BBM tersebut.

Penggerebekan yang dilakukan pada hari Jumat (13/6) tersebut, berhasil mengamankan barang bukti berupa dua tandon besar berisi solar dengan total kapasitas mencapai dua ton. Rumah yang menjadi lokasi penimbunan diketahui milik seorang warga berinisial DT, yang berlokasi di Dusun Tambua, Desa Bontomarannu, Kecamatan Lau. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Maros, Iptu Ridwan, solar tersebut diketahui milik seorang pria bernama Ilham bin Sanawing (39), yang merupakan warga Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa Ilham mendapatkan pasokan solar bersubsidi tersebut dari dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Maros.

Modus operandi yang dilakukan Ilham adalah dengan menyewa sebuah dump truck milik rekannya. Kemudian, ia bersama rekannya tersebut mendatangi SPBU Kasuarrang dan SPBU Tambua untuk melakukan pengisian solar. Setiap kali pengisian, mereka membeli sekitar 100 liter solar dengan harga Rp 7.000 per liter. Setelah tangki dump truck penuh, mereka kembali ke rumah DT untuk memindahkan solar tersebut ke dalam tandon-tandon yang telah disiapkan, menggunakan mesin pompa.

Iptu Ridwan menambahkan, pelaku dalam sehari mampu membeli dan menampung hingga 500 liter solar bersubsidi. Ilham diketahui mengisi BBM jenis Bio Solar di SPBU Tambua sebanyak 200 liter per hari, sedangkan di SPBU Kasuarrang biasanya mengisi BBM jenis bio solar sebanyak 300 liter dalam sekali pengisian, di mana dalam pengisian di SPBU Kasuarrang sebanyak tiga kali dengan berbeda petugas baru.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Maros.