Sengketa Empat Pulau Aceh: Potensi Energi Memicu Perebutan Wilayah

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dalam sebuah acara pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, Zulkifli H Adam dan Suradji Yunus, menyinggung polemik terkait status empat pulau yang sebelumnya merupakan bagian dari Aceh, kini masuk wilayah administratif Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).

Dalam pidatonya di gedung DPRK Sabang, Mualem menyampaikan kekhawatirannya sembari berkelakar tentang Pulau Rondo, meminta warga Sabang untuk menjaganya agar tidak diklaim negara lain. Ia bahkan bergurau tentang kemungkinan mengambil alih Andaman karena lokasinya yang berdekatan. Meskipun disampaikan dengan nada canda, Mualem menekankan pentingnya kewaspadaan.

Lebih lanjut, Mualem mengungkapkan alasan utama mengapa keempat pulau tersebut menjadi sumber sengketa. Menurutnya, pulau-pulau itu memiliki kandungan energi dan gas yang signifikan, setara dengan potensi di Andaman. Hal inilah yang memicu perebutan wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara.

Mualem menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pengembalian keempat pulau tersebut ke Aceh. Ia menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut adalah hak Aceh dan ia akan berupaya sekuat tenaga untuk mempertahankannya.

Sebelumnya, dalam rapat dengan anggota DPD/DPR RI, Mualem juga mengisyaratkan adanya potensi migas di wilayah tersebut, meskipun tidak secara eksplisit. Ia hanya menyebutnya sebagai "harta karun" yang mungkin ada atau tidak.

Sementara itu, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, mengaku belum menerima informasi mengenai potensi migas di wilayahnya. Namun, ia tidak menampik kemungkinan adanya sumber daya tersebut.

Keempat pulau yang menjadi sengketa, yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. Perubahan status administratif ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.