Kementerian Agama dan BWI Bersinergi Susun Regulasi Nasional untuk Minimalkan Sengketa Tanah Wakaf
Sinergi Kemenag dan BWI untuk Regulasi Wakaf yang Lebih Kuat
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) berkolaborasi dalam merumuskan regulasi nasional yang komprehensif. Tujuannya adalah memperkuat tata kelola wakaf di seluruh Indonesia, terutama terkait dengan sertifikasi dan pengelolaan tanah wakaf. Inisiatif ini diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa dan meningkatkan peran wakaf sebagai instrumen pembangunan umat.
Ketua Devisi Hukum dan Penanganan Aset BWI, Dendy Zuhairil Finsa, menekankan urgensi regulasi yang kuat dan seragam. Menurutnya, perbedaan interpretasi antarinstansi terkait kerap menjadi penghambat dalam proses sertifikasi wakaf. Hal ini tidak hanya menyulitkan masyarakat yang ingin mewakafkan tanahnya, tetapi juga menghambat optimalisasi potensi wakaf untuk kesejahteraan umat.
Penguatan Kapasitas Nazir dan Pemahaman Masyarakat
Selain penyusunan regulasi, Dendy juga menyoroti pentingnya penguatan kapasitas nazir (pengelola wakaf) dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai wakaf. Edukasi yang memadai tentang prosedur, manfaat, dan pentingnya sertifikasi wakaf akan mendorong partisipasi masyarakat yang lebih besar dan pengelolaan wakaf yang lebih profesional.
Harmonisasi Regulasi Lintas Sektoral
Proses penyusunan kerangka regulasi nasional ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah daerah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Tujuannya adalah mengharmoniskan berbagai aturan yang ada dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan kebijakan teknis. Dengan demikian, diharapkan tercipta kepastian hukum dan kemudahan dalam pengelolaan wakaf.
Apresiasi terhadap Inisiatif Kemenag
Dendy mengapresiasi langkah Kemenag melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf yang telah memfasilitasi penyusunan regulasi teknis dan membuka ruang dialog bagi seluruh pemangku kepentingan. Ia berharap, sinergi antara Kemenag dan BWI ini dapat menghasilkan regulasi wakaf yang efektif, efisien, dan berkeadilan, serta mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat di era modern.