Harga Emas Antam Sentuh Level Tertinggi, Akhir Pekan Ini Naik Signifikan
Kabar baik bagi investor emas! Harga emas batangan Antam menunjukkan performa yang menggembirakan pada hari Sabtu, 14 Juni 2025. PT Aneka Tambang (Persero) Tbk mencatat kenaikan harga yang signifikan, melanjutkan tren positif dalam beberapa waktu terakhir. Kenaikan ini tentu menjadi angin segar bagi para pemilik emas Antam, sekaligus menjadi daya tarik bagi investor baru yang ingin berinvestasi pada aset yang aman dan stabil.
Melansir dari data Logam Mulia, harga emas Antam kini berada di level Rp 1.960.000 per gram, melonjak dari harga sebelumnya yaitu Rp 1.951.000 per gram. Kenaikan sebesar Rp 9.000 per gram ini menunjukkan betapa kuatnya permintaan terhadap emas Antam di pasar. Tidak hanya harga jual yang mengalami kenaikan, harga buyback emas Antam juga mencatatkan peningkatan yang cukup signifikan. Saat ini, harga buyback berada di angka Rp 1.805.000 per gram, naik sebesar Rp 10.000 dari harga sebelumnya yaitu Rp 1.795.000 per gram. Bagi para pemilik emas Antam yang ingin menjual kembali emas batangannya, ini adalah waktu yang tepat untuk merealisasikan keuntungan.
Perlu diingat, harga emas Antam tersebut berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Ada kemungkinan terjadi perbedaan harga di gerai penjualan emas Antam lainnya. Oleh karena itu, sebelum melakukan transaksi jual beli emas Antam, sebaiknya lakukan pengecekan harga terlebih dahulu di gerai terdekat atau melalui website resmi Logam Mulia.
Berikut adalah daftar harga emas Antam berdasarkan beratnya:
- Emas 0.5 gram: Rp 1.030.000
- Emas 1 gram: Rp 1.960.000
- Emas 2 gram: Rp 3.860.000
- Emas 3 gram: Rp 5.765.000
- Emas 5 gram: Rp 9.575.000
- Emas 10 gram: Rp 19.095.000
- Emas 25 gram: Rp 47.612.000
- Emas 50 gram: Rp 95.145.000
- Emas 100 gram: Rp 190.212.000
- Emas 250 gram: Rp 475.265.000
- Emas 500 gram: Rp 950.320.000
- Emas 1000 gram: Rp 1.900.600.000
Penting untuk diperhatikan bahwa setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Namun, jika Anda menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi, maka potongan pajak akan lebih rendah, yaitu sebesar 0,25 persen sesuai dengan aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Untuk transaksi buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Kenaikan harga emas Antam ini bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi global, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dan tingkat inflasi. Bagi Anda yang tertarik untuk berinvestasi pada emas Antam, pastikan untuk selalu memantau perkembangan harga dan memahami regulasi perpajakan yang berlaku.