Pendanaan Program 3 Juta Rumah Per Tahun Capai Rp 300 Triliun, Andalkan Sektor Swasta
Pemerintah terus berupaya merealisasikan Program 3 Juta Rumah dengan kebutuhan pendanaan mencapai Rp 300 triliun setiap tahunnya. Skema pendanaan tidak hanya bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga melibatkan sumber-sumber non-APBN, terutama investasi dari sektor swasta.
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, dalam diskusi tematik di Forum International Conference on Infrastructure, JICC, Jakarta, menjelaskan bahwa alokasi dana Rp 300 triliun tersebut akan dibagi antara APBN dan non-APBN. Dana dari APBN akan difokuskan pada program renovasi rumah di perdesaan dan penataan kawasan pesisir.
- Renovasi Rumah Perdesaan: Pemerintah mengalokasikan Rp 43,6 triliun dari APBN untuk merenovasi 2 juta unit rumah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Setiap unit rumah akan menerima bantuan sebesar Rp 21,8 juta.
- Penataan Kawasan Pesisir: Sebanyak Rp 26,4 triliun dari APBN akan dialokasikan untuk menata 1.200 area pesisir. Program ini juga akan melibatkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Sementara itu, pembangunan hunian vertikal di perkotaan sebanyak 1 juta unit akan mengandalkan pendanaan dari pihak swasta, dengan total kebutuhan dana mencapai Rp 240 triliun. Pemerintah akan berperan dalam menyediakan lahan strategis di perkotaan yang memiliki harga tanah tinggi.
"Rp 240 triliun itu kan market. Kan bukan pemerintah yang bangun. Karena itu kan wilayahnya para pengembang. Kita udah nyiapkan tanah. Habis itu kan dia ngebangun. Dia bangun pake uang dia dong. Nanti kan dibeli oleh pemerintah. Pembelian oleh pemerintah itu memakai lembaga off-taker dan itu BUMN," ujar Fahri Hamzah.
Dengan intervensi pemerintah dalam mengendalikan harga tanah dan memberikan subsidi, diharapkan harga hunian vertikal dapat ditekan, bahkan di bawah Rp 200 juta per unit. Pemerintah akan menerapkan tiga skema hunian vertikal, yaitu rumah susun (rusun) sewa, rusun milik, dan rusun sementara. Rusun sementara akan digunakan sebagai solusi jangka pendek untuk mengatasi masalah perumahan masyarakat.
"Itu semacam shelter begitu. Itu kota kita harus uruskan juga. Karena kota harus dibersihkan," tambahnya.
Untuk APBN tahun 2026, Kementerian PKP memperkirakan kebutuhan dana sekitar Rp 70 triliun untuk program perumahan. Dana ini akan dialokasikan melalui berbagai kementerian terkait, mengingat program perumahan melibatkan banyak pihak.
"(APBN yang dibutuhkan) sekitar Rp 70 triliun. Itu ada beberapa yang lintas kementerian karena objek perumahan itu di-handle oleh banyak pihak juga. (Program perumahan butuh Rp 70 triliun?) lebih kurang begitu," pungkasnya.