OJK Menepis Kekhawatiran PHK Massal Akibat Penutupan Kantor Cabang Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan terkait isu penutupan kantor cabang bank yang beredar di masyarakat. Lembaga pengawas industri keuangan ini menegaskan bahwa penutupan sejumlah kantor cabang bank tidak akan serta merta memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang signifikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa industri perbankan telah mengambil langkah-langkah antisipatif dalam menghadapi tren digitalisasi dan perubahan perilaku nasabah. Dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan pada hari Jumat, Dian menyebutkan bahwa program pelatihan ulang (reskilling) dan realokasi karyawan ke unit bisnis lain menjadi strategi utama untuk meminimalkan dampak negatif dari penutupan kantor cabang.

"Penutupan kantor cabang adalah bagian dari strategi bisnis bank dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan perubahan kebutuhan nasabah. Hal ini tidak serta merta berarti akan terjadi PHK massal," ujar Dian.

Dian juga menambahkan bahwa OJK akan terus memantau dan memastikan bahwa setiap bank mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk memberikan kompensasi yang sesuai kepada karyawan yang terdampak penutupan kantor cabang.

Menurut Dian, penurunan jumlah kantor cabang bank merupakan konsekuensi logis dari digitalisasi layanan perbankan. Masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah dan cepat ke berbagai layanan perbankan melalui platform digital, seperti mobile banking dan internet banking. Hal ini menyebabkan kunjungan ke kantor cabang fisik menjadi berkurang, sehingga beberapa kantor cabang menjadi kurang efisien.

"Fokus utama bank saat ini adalah meningkatkan efisiensi operasional dan memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabah melalui platform digital," kata Dian.

Data OJK menunjukkan bahwa jumlah kantor bank umum terus mengalami penurunan. Pada bulan Maret 2024, tercatat sebanyak 24.243 unit kantor bank umum. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang menjadi 23.734 unit. Penurunan ini terutama terjadi pada bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan bank swasta nasional.

  • Bank Himbara: Menutup 275 kantor cabang, dari 12.391 menjadi 12.116 unit.
  • Bank Swasta Nasional: Menutup 187 kantor cabang, dari 7.789 menjadi 7.602 unit.
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD): Mengurangi 47 kantor cabang, dari 4.044 menjadi 3.997 unit.

Sementara itu, jumlah kantor bank asing relatif stabil, yaitu sebanyak 19 unit.

OJK meyakinkan masyarakat bahwa pihaknya akan terus mengawasi perkembangan industri perbankan dan memastikan bahwa setiap bank menjalankan bisnisnya secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.