Terlibat Kasus Narkotika, Warga Negara Yaman Dideportasi dan Dicekal dari Indonesia
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara Yaman berinisial FSA, setelah yang bersangkutan terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi, menjelaskan kepada awak media bahwa FSA sebelumnya berurusan dengan hukum di Bali terkait kasus narkoba. Penangkapan FSA oleh pihak kepolisian kemudian berlanjut ke proses peradilan. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri persidangan, sehingga pengadilan menjatuhkan vonis in absentia.
Setelah menjalani proses hukum di Bali, FSA dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan. Selama menjalani pembinaan di Jakarta Selatan, FSA menunjukkan perilaku yang baik, sehingga mendapatkan pembebasan bersyarat yang kemudian membuka jalan bagi proses deportasinya.
"Paspor FSA telah kedaluwarsa dan izin tinggalnya di Indonesia juga dinyatakan tidak berlaku," ujar Prihatno menambahkan.
Proses deportasi FSA telah dilaksanakan pada hari Rabu, 11 Juni lalu. Selain itu, nama warga negara Yaman tersebut juga telah dimasukkan ke dalam daftar orang yang dilarang masuk ke wilayah Republik Indonesia.
"FSA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Namanya juga telah dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan demikian, FSA tidak dapat kembali memasuki Indonesia untuk jangka waktu yang tidak ditentukan," tegas Prihatno.