Puluhan ASN Pemerintah Kota Palangka Raya Terjerat Narkoba, Terancam Sanksi Berat
Pemerintah Kota Palangka Raya menghadapi permasalahan serius terkait penyalahgunaan narkoba di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya dalam sebulan terakhir menunjukkan bahwa 17 ASN terindikasi positif menggunakan narkoba.
Komisaris Besar Polisi I Wayan Korna, Kepala BNNK Palangka Raya, mengungkapkan bahwa tes urine ini menyasar seluruh pegawai dari 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palangka Raya. "Dari hasil tes urine, didapati 17 orang positif narkoba. Ironisnya, beberapa di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya telah menjalani rehabilitasi," ujarnya saat penutupan kegiatan tes urine di Kantor Kecamatan Pahandut.
Penemuan ini akan segera dilaporkan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya. Wayan Korna menekankan bahwa penyalahgunaan narkoba di Palangka Raya telah menjadi isu nasional, dibuktikan dengan kunjungan Kepala BNN RI ke Kompleks Puntun beberapa waktu lalu. BNNK Palangka Raya telah menangkap dan mengirim bandar narkoba di wilayah tersebut ke Nusakambangan.
Selama hampir satu bulan pelaksanaan tes urine, BNNK Palangka Raya telah memeriksa sekitar 1.000 ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari berbagai OPD. Tindakan yang akan diambil terhadap 17 ASN yang terbukti positif narkoba akan disesuaikan dengan tingkat ketergantungan mereka.
ASN yang baru pertama kali terdeteksi menggunakan narkoba akan difasilitasi untuk mengikuti program rehabilitasi. "Rehabilitasi adalah bagian dari tugas BNN," jelas Wayan Korna. Namun, bagi ASN yang berulang kali terbukti positif menggunakan narkoba, BNNK Palangka Raya akan merekomendasikan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kami akan merekomendasikan PTDH bagi ASN yang berulang kali terjerat narkoba. Keputusan akhir tetap berada di tangan wali kota," pungkasnya. Kasus ini menjadi sorotan serius dan menunjukkan perlunya pengawasan ketat serta tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan.