Penangkapan Anggota DPRD Musi Rawas Terkait Kasus Korupsi Izin Lahan Sawit: Jaring Terus Melebar
Penangkapan Anggota DPRD Musi Rawas Terkait Kasus Korupsi Izin Lahan Sawit: Jaring Terus Melebar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menangkap Bachtiar, anggota DPRD Musi Rawas, pada Selasa, 11 Maret 2025 di sebuah hotel kawasan Kecamatan Sukarami, Palembang. Penangkapan ini merupakan perkembangan terbaru dalam kasus korupsi penerbitan izin lahan sawit seluas 5.974,90 hektar milik PT DAM di Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Bachtiar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025, namun mangkir dari tiga kali panggilan penyidik. Kasus ini telah menjerat beberapa pihak, termasuk mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti.
Penangkapan Bachtiar dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sumsel, dibantu tim intelijen, melacak keberadaannya. Setelah berpindah-pindah lokasi, mulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau, hingga akhirnya berada di Palembang, Bachtiar tak luput dari kejaran aparat penegak hukum. Setelah penangkapan, ia langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan. Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa Bachtiar, yang menjabat sebagai Kepala Desa Mulyoharjo pada 2010-2016, diduga terlibat dalam modus operandi penerbitan izin dan penguasaan lahan negara secara ilegal bersama tersangka lain. Lahan seluas 5.974,90 hektar tersebut, bagian dari 10.200 hektar lahan di Kecamatan BTS Ulu, digunakan untuk perkebunan kelapa sawit PT DAM dan mencakup kawasan hutan produksi serta lahan transmigrasi.
Kasus ini bermula dari penetapan Ridwan Mukti, saat menjabat sebagai Bupati Musi Rawas (sebelum menjadi Gubernur Bengkulu pada 2016), sebagai tersangka. Selain Ridwan Mukti dan Bachtiar, empat tersangka lain juga telah ditetapkan, yaitu:
- ES, Direktur PT DAM tahun 2010.
- SAI, mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013.
- AM, mantan Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011.
Kejati Sumsel telah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, sebelum menetapkan para tersangka. Bukti-bukti yang dikumpulkan dinilai cukup kuat untuk mendukung penetapan tersangka dan proses hukum selanjutnya. Penangkapan Bachtiar menunjukkan komitmen Kejati Sumsel untuk mengungkap secara tuntas kasus korupsi ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Proses hukum akan terus berlanjut, dengan kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan perkembangan penyelidikan.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam penerbitan izin lahan, terutama yang menyangkut lahan negara. Kerugian negara akibat penerbitan izin yang diduga ilegal ini diperkirakan cukup besar dan membutuhkan proses audit untuk memastikan angka pastinya. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting terkait tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta perlunya transparansi dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berdampak luas pada masyarakat dan lingkungan.
Kejati Sumsel berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan, memastikan setiap tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Publik menantikan kelanjutan proses hukum ini dan berharap agar semua pihak yang terlibat dapat diproses secara adil dan transparan.