Kemendagri Perketat Aturan Pakaian Ormas: Seragam Mirip Aparat Dilarang Keras
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia kembali menegaskan batasan-batasan yang mengikat organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam menjalankan kegiatannya. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah larangan penggunaan atribut dan seragam yang menyerupai Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), maupun institusi pemerintah lainnya.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, dalam sebuah rapat koordinasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyampaikan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh Undang-Undang (UU) tetap memiliki batasan. Batasan ini, menurutnya, diatur dalam norma, nilai, dan hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 28J Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta UU Ormas.
"Ormas tidak boleh berdiri bebas di ruang publik tanpa aturan," tegas Bahtiar. Ia menyoroti Pasal 59 Ayat 1 UU Ormas yang secara spesifik melarang penggunaan pakaian yang identik dengan seragam TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya. Bahtiar menekankan bahwa penertiban terhadap ormas yang melanggar aturan ini harus dilakukan.
Lebih lanjut, Bahtiar menyerukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menertibkan ormas yang meresahkan masyarakat atau tidak patuh terhadap regulasi yang berlaku. Pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam menegakkan aturan dan menciptakan ketertiban di masyarakat.
Penegasan Kemendagri ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir ormas yang bertindak di luar koridor hukum dan mengganggu ketertiban umum. Langkah-langkah penertiban akan terus dilakukan secara konsisten dan terkoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.