Penutupan Pabrik Coca Cola di Bali Picu PHK Massal, Disnaker Badung Turun Tangan
Pabrik Coca Cola di Bali Tutup, Puluhan Karyawan Terimbas PHK
Keputusan PT Coca Cola Bottling Indonesia untuk menutup pabriknya di Mengwi, Badung, Bali, per 1 Juli 2025 mendatang, berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 70 karyawannya. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung telah memberikan tanggapan terkait situasi ini.
Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan, menyatakan bahwa penutupan pabrik tersebut lebih disebabkan oleh strategi internal perusahaan daripada karena penurunan tren pasar. Ia berpendapat bahwa Coca Cola, sebagai merek minuman yang populer di kalangan masyarakat lokal dan wisatawan, sulit mengalami penurunan konsumsi secara signifikan hanya karena perubahan selera.
"Tidak ada minuman sejenis yang benar-benar mirip dengan Coca Cola di Bali," ujarnya. "Logikanya, masyarakat Bali ini multikultural, jadi rasanya bukan tren pasar penyebab utamanya. Ini lebih ke arah kebijakan manajemen perusahaan." Ia menambahkan bahwa Disperinaker Badung tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan internal perusahaan, karena kebijakan tersebut berasal dari manajemen pusat Coca Cola di Jakarta.
Proses PHK Dikawal Ketat
Disperinaker Badung memastikan bahwa proses PHK ini dilakukan dengan bertanggung jawab dan berbeda dengan kasus-kasus kontroversial seperti yang terjadi pada perusahaan tekstil Sritex. Eka Merthawan menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah memantau ketat proses PHK di pabrik minuman tersebut. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada indikasi wanprestasi dari pihak Coca Cola Bottling Indonesia, dan perusahaan telah menunjukkan iktikad baik dengan menyiapkan pendampingan bagi pekerja yang terkena PHK.
"Indikasi ke arah wanprestasi tidak ada, terbukti dari mereka punya niat memberikan pendampingan kepada yang di-PHK," katanya.
Para karyawan yang terdampak PHK akan mendapatkan berbagai benefit, termasuk:
- Pelatihan kerja
- Kompensasi sebesar enam kali gaji
- Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 10 bulan sejak tanggal efektif PHK
Besaran pesangon yang diberikan juga mengacu pada UU Ketenagakerjaan, yang memberikan kompensasi lebih tinggi dibandingkan ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Disperinaker Badung telah menyiapkan tim jabatan fungsional hubungan industrial untuk terus memantau setiap perkembangan sesuai aturan yang berlaku.
Langkah Mitigasi Disperinaker Badung
Untuk membantu para pekerja yang terdampak PHK, Disperinaker Badung telah menyiapkan empat strategi mitigasi, meliputi:
- Pendampingan hukum jika muncul persoalan sengketa ketenagakerjaan.
- Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jaminan sosial tetap berjalan.
- Penyediaan akses ke lowongan kerja di sektor lain.
- Pembinaan serta penyuluhan bagi pekerja yang ingin berwirausaha.
Eka Merthawan menyampaikan rasa prihatinnya terhadap para karyawan yang terdampak PHK, serta ekosistem di sekitar pabrik yang juga akan terpengaruh.
Respon Pemerintah Provinsi Bali
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, juga menyoroti penutupan pabrik Coca Cola ini. Ia mengaku sedang berkoordinasi dengan Disperinaker Badung untuk memperoleh data yang lebih rinci terkait PHK tersebut. Setiawan berharap perusahaan dapat menjamin hak dan perlindungan tenaga kerja yang terkena PHK. Ia menambahkan bahwa penutupan pabrik ini telah dimediasi oleh Disperinaker Badung.
Gubernur Bali, Wayan Koster, juga turut memberikan tanggapan terhadap PHK yang terjadi di sejumlah perusahaan di Bali. Koster menilai PHK di sektor perhotelan adalah hal yang aneh, mengingat tingkat hunian hotel yang masih cukup tinggi. Ia meminta Ketua Bali Tourism Board (BTB) untuk mengecek kebenaran informasi mengenai PHK di sektor perhotelan tersebut.