Api Cemburu Membakar Petukangan: Seorang Suami Diduga Sengaja Bakar Rumah Mantan Istri, Merembet ke Bangunan Lain

Jakarta Selatan digegerkan dengan insiden kebakaran yang melahap sejumlah rumah di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, pada Kamis (5/6/2025). Kebakaran hebat ini diduga kuat dipicu oleh aksi seorang pria berinisial H (44) yang nekat membakar rumah mantan istrinya, S, akibat dilanda cemburu.

Menurut keterangan pihak kepolisian, H mendatangi kediaman S yang berlokasi di Jalan Haji Muchtar Raya. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menjelaskan bahwa motif pembakaran ini berlatar belakang masalah rumah tangga antara H dan S yang sudah lama pisah ranjang. "Motifnya cemburu. Ada cekcok antara suami dan istri yang sudah pisah ranjang sekitar satu tahun," ujarnya.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan penyelidikan, H sempat dua kali mendatangi rumah S pada hari kejadian. Kunjungan pertama dilakukan pagi hari dengan tujuan menjenguk anaknya yang sedang sakit. Ia bahkan membawakan bubur untuk sang anak. Pada kunjungan kedua, sekitar pukul 10.30 WIB, H datang kembali untuk memberikan uang jajan. Saat itulah, ia bertemu dengan S yang langsung menegurnya karena kedatangannya.

Merasa tersinggung, H pergi meninggalkan rumah tersebut. Namun, rasa curiga terhadap S terus menghantuinya. Ia kemudian kembali ke rumah S dan mendapati seorang wanita tak dikenal sedang tertidur di kamar mantan istrinya. Sempat terjadi adu mulut antara H dan wanita tersebut sebelum ia akhirnya pergi.

Dalam kondisi emosi yang memuncak, H memutuskan untuk menenggak minuman keras jenis intisari di sebuah warung jamu. Setelah itu, ia kembali mendatangi rumah S dan menelepon mantan istrinya menggunakan ponsel milik anak mereka. Kembali terjadi perdebatan sengit yang berujung pada ancaman H untuk melaporkan S ke pengurus RT.

Ancaman tersebut justru memicu kemarahan S yang kemudian menantang H. Merasa semakin tersulut emosinya, H kemudian mengumpulkan barang-barang yang mudah terbakar di dalam rumah dan menyulutnya dengan api. Kobaran api dengan cepat membesar dan merembet ke rumah-rumah tetangga.

Upaya Pemadaman dan Penangkapan Pelaku

Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 17.50 WIB itu berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah melakukan aksinya, H melarikan diri dengan mematikan ponselnya untuk menghindari pelacakan.

Namun, upaya pelarian H tidak berlangsung lama. Setelah lima hari menjadi buron, ia berhasil ditangkap pada Selasa (10/6/2025) di rumah seorang rekannya di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Penyesalan Pelaku

Saat diinterogasi, H mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada S serta para tetangga yang rumahnya ikut terbakar. Ia mengklaim bahwa aksinya tersebut dilakukan secara tidak sengaja karena khilaf.

"Ya saya minta maaf. Saya juga khilaf, enggak sengaja," ujarnya kepada wartawan di Polsek Pesanggrahan. H juga menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana menyebabkan kebakaran secara sengaja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.