Sengketa Empat Pulau: Sumut Siap Fasilitasi Dialog Aceh dengan Kemendagri
Polemik terkait status administratif empat pulau yang semula masuk wilayah Aceh dan kini menjadi bagian dari Sumatera Utara, terus bergulir. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, merespons isu ini dengan menawarkan diri untuk memfasilitasi dialog antara Pemerintah Provinsi Aceh dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bobby Nasution menegaskan bahwa keputusan terkait perubahan wilayah administratif tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak memiliki otoritas untuk menentukan status kepulauan tersebut. Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa Menteri Dalam Negeri terbuka untuk berdiskusi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Aceh, untuk mencari solusi terbaik.
"Jika ada keinginan untuk bersama-sama berangkat ke Jakarta dan membahas persoalan ini dengan Kemendagri, kami siap memfasilitasi," ujar Bobby kepada awak media di Gedung DPRD Sumatera Utara. "Namun, perlu diingat bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat."
Keputusan Kemendagri yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, memicu beragam reaksi dari berbagai pihak. Keputusan ini menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, yang sebelumnya berada di bawah administrasi Aceh, kini menjadi bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Bobby Nasution menyarankan agar semua pihak yang berkepentingan dapat langsung berdiskusi dengan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Hal ini bertujuan agar polemik yang ada dapat segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut.
Daftar Pulau yang Dipersengketakan:
- Pulau Lipan
- Pulau Panjang
- Pulau Mangkir Besar
- Pulau Mangkir Kecil