Pabrik Coca Cola Bali Tutup: PHK Pekerja Dipastikan Sesuai Aturan, Pemerintah Daerah Lakukan Mitigasi

Penutupan pabrik Coca Cola Bottling Indonesia di Mengwi, Badung, Bali, yang dijadwalkan pada 1 Juli 2025, membawa dampak signifikan terhadap tenaga kerja. Sebanyak 70 pekerja akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah Daerah Kabupaten Badung mengambil langkah proaktif untuk memastikan proses PHK berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hak-hak pekerja terpenuhi. Pemerintah daerah menekankan bahwa penanganan PHK ini berbeda dengan kasus-kasus kontroversial sebelumnya, seperti yang terjadi pada perusahaan tekstil Sritex.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, I Putu Eka Merthawan, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal proses PHK ini. Pemantauan ketat dilakukan sejak awal untuk mencegah potensi pelanggaran hak-hak pekerja. Eka Merthawan menekankan bahwa pihaknya tidak ingin kejadian serupa kasus Sritex terulang, dimana proses PHK menimbulkan polemik dan ketidakpastian bagi para pekerja. Disperinaker Badung bertindak antisipatif dengan membentuk tim khusus yang memantau setiap tahapan PHK.

Disperinaker Badung memastikan bahwa pihak Coca Cola Bottling Indonesia menunjukkan itikad baik dalam proses PHK ini. Perusahaan dinilai bertanggung jawab dengan memberikan pendampingan bagi pekerja yang terdampak. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu pekerja untuk beradaptasi dengan situasi baru dan mencari peluang kerja lain. Selain itu, perusahaan juga memberikan kompensasi yang layak bagi pekerja yang di-PHK.

Kompensasi yang diberikan kepada pekerja terdampak meliputi:

  • Pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing di pasar kerja.
  • Kompensasi sebesar enam kali gaji.
  • Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 10 bulan setelah PHK.
  • Pesangon sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan, yang memberikan nilai kompensasi lebih tinggi dibandingkan UU Cipta Kerja.

Untuk meminimalisir dampak PHK, Disperinaker Badung telah menyiapkan empat strategi mitigasi:

  • Pendampingan Hukum: Memberikan bantuan hukum jika terjadi sengketa ketenagakerjaan.
  • Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan: Memastikan keberlanjutan jaminan sosial bagi pekerja terdampak.
  • Akses ke Lowongan Kerja: Memfasilitasi akses ke informasi lowongan kerja di berbagai sektor.
  • Pembinaan dan Penyuluhan Kewirausahaan: Memberikan pelatihan dan pendampingan bagi pekerja yang ingin memulai usaha sendiri.

Pemerintah Kabupaten Badung menyatakan keprihatinan mendalam atas situasi yang dialami para pekerja Coca Cola Bottling Indonesia. Dampak penutupan pabrik tidak hanya dirasakan oleh pekerja langsung, tetapi juga oleh ekosistem bisnis di sekitarnya. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dan bantuan kepada para pekerja terdampak agar dapat segera bangkit dan menemukan peluang baru.