Pengawasan Lemah, Minyakita Kurang Takaran: UGM Soroti Modus Curang yang Merugikan Konsumen

Pengawasan Lemah, Minyakita Kurang Takaran: UGM Soroti Modus Curang yang Merugikan Konsumen

Beredarnya Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai di berbagai wilayah Indonesia telah menimbulkan kekhawatiran dan sorotan tajam dari berbagai pihak. Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (Pustek) UGM, melalui peneliti Hempri Suyatna, menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah sebagai faktor utama penyebab maraknya praktik curang ini. Modus ini dinilai merugikan konsumen dan mencemarkan citra pasar rakyat yang selama ini identik dengan produk terjangkau bagi masyarakat luas. Hempri menegaskan bahwa tindakan mengurangi takaran minyak goreng subsidi ini merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat dibiarkan.

"Praktik ini jelas merupakan modus operandi yang tidak dapat dibenarkan," tegas Hempri dalam wawancara pada Selasa, 11 Maret 2025. "Minyak goreng merupakan komoditas pokok, dan banyak masyarakat menggantungkan diri pada produk terjangkau seperti Minyakita. Oknum yang melakukan kecurangan ini jelas telah mengeksploitasi kondisi tersebut demi keuntungan pribadi." Ia menambahkan bahwa lemahnya kontrol kualitas di pasar, khususnya minimnya pengawasan oleh Satgas Pangan, turut menjadi pemicu utama praktik curang ini terus berulang.

Lemahnya Pengawasan dan Ancaman Mafia

Hempri menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi dan penjualan Minyakita. Ia menilai, lemahnya pengawasan di pasar-pasar tradisional menjadi celah bagi praktik kecurangan untuk berkembang. "Ketiadaan quality control yang efektif di pasar-pasar menjadi faktor utama. Modus seperti ini dapat dicegah dengan pengawasan yang lebih intensif dan terstruktur," jelasnya. Lebih lanjut, ia mendesak pemerintah untuk menindak tegas produsen nakal yang terbukti melakukan pengurangan takaran, bahkan hingga pencabutan izin usaha jika diperlukan.

Tidak hanya lemahnya pengawasan, Hempri juga mencurigai keterlibatan mafia dalam praktik ini. Pengalaman kasus kelangkaan sembako sebelumnya, menurutnya, menjadi indikasi kuat adanya aktor yang lebih besar di balik permasalahan ini. "Saya menduga adanya peran mafia di balik kasus ini," ungkap Hempri. "Tidak mungkin pedagang kecil bertindak sendiri. Kasus kelangkaan sembako sebelumnya juga menunjukkan indikasi keterlibatan jaringan mafia yang terorganisir." Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pemberantasan mafia tersebut dengan peningkatan pengawasan dan patroli rutin oleh Satgas Pangan dan Dinas Perdagangan.

Rekomendasi dan Tindakan yang Diperlukan

Hempri memberikan beberapa rekomendasi penting untuk mengatasi permasalahan ini. Berikut poin-poin utamanya:

  • Peningkatan Pengawasan: Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi dan penjualan Minyakita di seluruh pasar, baik modern maupun tradisional.
  • Tindakan Tegas: Produsen yang terbukti melakukan pengurangan takaran harus ditindak tegas, termasuk pencabutan izin usaha.
  • Penguatan Satgas Pangan: Satgas Pangan dan Dinas Perdagangan perlu meningkatkan peran dan kemampuannya dalam melakukan pengawasan dan patroli rutin.
  • Penegakan Hukum: Proses hukum harus dijalankan secara konsisten dan transparan untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
  • Transparansi Informasi: Pemerintah perlu meningkatkan transparansi informasi mengenai distribusi dan penjualan Minyakita untuk memastikan akuntabilitas.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan praktik curang pengurangan takaran Minyakita dapat ditekan, dan masyarakat dapat kembali mendapatkan akses yang adil terhadap minyak goreng subsidi ini. Perlindungan konsumen dan integritas pasar rakyat harus menjadi prioritas utama dalam penanganan masalah ini.