Ayah Penyanyi Cilik FP Terjerat Kasus Judi Online, Keluarga Terkejut

BANYUWANGI, Jawa Timur - Dunia hiburan Banyuwangi dikejutkan dengan penangkapan JS, ayah dari penyanyi cilik FP, oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi atas dugaan keterlibatan dalam jaringan judi online. Penangkapan JS dilakukan di kediamannya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan terkait maraknya aktivitas judi online di wilayah tersebut.

Kabar penangkapan JS ini menjadi pukulan telak bagi keluarga, mengingat FP selama ini dikenal sebagai tulang punggung keluarga. Menurut manajer FP, Rais, penyanyi muda tersebut telah lama berjuang untuk mengangkat derajat keluarganya.

"FP itu tulang punggung keluarga, dia yang menafkahi," ungkap Rais, Kamis (12/6/2025).

Rais menceritakan bagaimana FP merintis karirnya dari nol di Jakarta. Selain bernyanyi, FP juga melebarkan sayapnya ke dunia akting dengan membintangi sejumlah sinetron dan film layar lebar. Kesuksesan ini membawa perubahan signifikan dalam kehidupan keluarga FP, yang sebelumnya hidup dalam keterbatasan.

Dulu, FP bahkan ikut membantu ayahnya mengamen di jalanan dan pasar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah sukses, FP kemudian membuka sebuah toko kelontong di rumahnya sebagai usaha sampingan bagi sang ayah. Ironisnya, saat penangkapan, polisi menyita sebuah ponsel Samsung S24 milik JS yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online.

"Di dalam ponsel tersebut terdapat rekaman percakapan dan transaksi yang berkaitan dengan judi online," jelas Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna.

JS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara. Namun, dengan bukti-bukti yang ada, JS juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang ITE terkait perjudian online, yang dapat memperberat hukumannya.

"Kami tidak menutup kemungkinan untuk menjerat tersangka dengan UU ITE," pungkas Kompol Komang.